Kejari Gianyar Lelang Ribuan Tabung LPG Hasil Rampasan, Begini Mekanismenya!

Kejari Gianyar Lelang Ribuan Tabung LPG Hasil Rampasan, Begini Mekanismenya!

Ni Komang Ayu Leona Wirawan - detikBali
Selasa, 11 Nov 2025 12:16 WIB
Sejumlah tabungΒ LPGΒ hasil rampasan negara yang akan dilelang Kejari Gianyar. (Foto: Dok. Kejari Gianyar)
Sejumlah tabungΒ LPGΒ hasil rampasan negara yang akan dilelang Kejari Gianyar. (Foto: Dok. Kejari Gianyar)
Gianyar -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar melelang ribuan tabung Liquid Petroleum Gas (LPG). Ribuan tabung LPG itu merupakan barang hasil rampasan negara yang telah berkekuatan hukum berdasarkan putusan pengadilan.

Pelelangan dilakukan dalam dua lot, yakni pada Rabu, 12 November 2025 dan Senin, 17 November 2025. Seluruh hasil lelang tabung gas itu selanjutnya akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lelang ini akan dilakukan tanpa kehadiran peserta (open bidding) dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar. Dua lot barang rampasan yang akan dilelang tersebut dengan total harga limit lebih dari Rp 408 juta," ujar Kepala Kejari Gianyar, Sandhy Handika, kepada detikBali, Selasa (11/11/2025).

Sandhy menjelaskan lot pertama pelelangan terdiri dari 25 tabung LPG 12 kilogram (kg) dalam keadaan kosong dan lima tabung LPG 12 kg dalam keadaan isi dengan harga limit Rp 9,8 juta dan uang jaminan Rp 4,5 juta. Sedangkan, lot kedua senilai Rp 399 juta dengan uang jaminan Rp 190 juta.

ADVERTISEMENT

Barang rampasan yang dilelang dalam lot kedua meliputi 1.682 tabung 3 kg warna hijau, 138 buah tabung 12 kg biru, 490 buah tabung 12 kg pink, 97 tabung 50 kg oranye, dan 1 tabung 5,5 kg pink.

Proses penawaran, Sandhy melanjutkan, akan dibuka sejak tayang pada aplikasi lelang dan berakhir pada hari pelaksanaan lelang. Semua penawaran dan pendaftaran dilakukan melalui domain resmi lelang.go.id.

"Objek lelang pun dijual dalam kondisi apa adanya dan peserta lelang yang telah menyetorkan uang jaminan dianggap sudah mengetahui dan menyetujui kondisi fisik barang serta telah mengikuti open house," ujar Sandhy.

"Peserta yang terpilih sebagai pemenang wajib melunasi harga lelang ditambah bea lelang sebesar tiga persen dari harga lelang maksimal dalam lima hari kerja," imbuhnya.

Sandhy menambahkan peserta lelang yang tidak melunasi akan dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan penawaran lelang langsung disetorkan ke kas negara sesuai peraturan yang berlaku. Ia menegaskan seluruh biaya pengeluaran barang lelang menjadi tanggung jawab pemenang lelang.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Admin Bank BUMN Korupsi hingga Rp 3,5 M untuk Tutupi Utang Pinjol"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads