Kabar mengejutkan datang dari pasangan selebritas Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa. Setelah lebih dari tiga tahun membina rumah tangga, Sabrina resmi mengajukan gugatan cerai terhadap Deddy Corbuzier. Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Agama Tigaraksa, Banten.
Juru bicara Pengadilan Agama Tigaraksa, M. Sholahuddin, membenarkan adanya gugatan tersebut.
"Memang sudah terdaftar di Pengadilan Agama Tigaraksa pada tanggal 16 Oktober 2025," kata Sholahuddin saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/10/2025), dilansir dari detikHot.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sholahuddin menjelaskan, gugatan itu diajukan langsung oleh pihak Sabrina melalui sistem e-court.
"Diajukan oleh SC, jenis perkaranya berarti cerai gugat," jelasnya.
Saat ini, perkara perceraian antara Sabrina dan Deddy masih dalam proses dan menunggu putusan majelis hakim.
"Ini dalam proses menunggu sampai dengan putusan," terangnya.
Pihak pengadilan belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait jalannya sidang maupun kehadiran kedua pihak dalam proses hukum tersebut.
Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa menikah pada 6 Juni 2022 setelah menjalin hubungan asmara cukup lama. Beberapa waktu belakangan, netizen kerap berspekulasi bahwa rumah tangga Deddy dan Sabrina di ambang perceraian.
Pernyataan Bersama Deddy dan Sabrina
Melalui akun Instagram masing-masing, Deddy dan Sabrina menyampaikan pernyataan bersama terkait keputusan mereka untuk berpisah.
Kepada semua yang telah mendukung dan mendoakan kami, kami ingin berbagi ini dengan jujur dan damai.
Setelah perjalanan panjang dan penuh pertimbangan, kami berdua sepakat untuk mengambil jalan yang berbeda dalam hidup. Bukan karena marah, tetapi karena cinta, kejujuran, dan kedamaian.
Kami bersyukur atas segala yang telah kami bagikan, dan kami akan selalu mendoakan yang terbaik untuk satu sama lain.
Karena kami percaya bahwa akhir hanyalah awal yang tenang dalam bentuk baru.
- DC & SC -
Simak Video "Video: Postingan Deddy Corbuzier-Sabrina soal Keputusan Bercerai"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)











































