DPRD Bali Tegaskan Perda Angkutan Pariwisata Tak Berpengaruh pada Ojol

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Rabu, 29 Okt 2025 10:22 WIB
Ilustrasi ojek online. (Foto: Tim Infografis Luthfy Syahban)
Denpasar -

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali telah mengesahkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali (Perda ASKP). Dewan menegaskan aturan itu tidak berpengaruh terhadap operasional taksi online atau ojek online (ojol).

Koordinator Perda ASKP, I Nyoman Suyasa, menegaskan aturan yang dimuat dalam Perda tersebut hanya berlaku bagi angkutan yang bergerak di sektor pariwisata. Artinya, pengemudi taksi online maupun motor yang sudah beroperasi tidak terikat dengan kewajiban Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bali maupun pelat DK.

"Ini khusus kendaraan pariwisata Bali. Ini sebuah entitas baru," kata Suyasa kepada detikBali, Rabu (29/10/2025).

"Kalau ojol mau ikut (Perda ASKP), khususnya kendaraan bermotor, nggak masalah asal mengikuti aturan yang kami tetapkan kemarin itu," imbuh politikus Partai Gerindra itu.

Suyasa lantas menjelaskan maksud dari transportasi berbasis aplikasi yang diatur dalam Perda ASKP. Menurutnya, nantinya akan ada aplikasi atau sistem bagi angkutan pariwisata yang ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Bali.

"Nanti Pemprov (Bali) buatkan sebuah aplikasi. Nanti dikelola oleh Pemprov atau koperasi," ungkap Suyasa.

Sebelumnya, DPRD Bali menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Bali menjadi Perda. Salah satu yang diatur dalam Perda tersebut adalah mewajibkan driver pariwisata di Pulau Dewata memegang KTP Bali dan menggunakan kendaraan berpelat DK.



Simak Video "Video DPRD Bali Sidak Kawasan Tahura: Ada Pabrik Beton-Rumah Warga"


(iws/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork