Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 bakal digunakan untuk pembangunan berkelanjutan. Hal itu diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bangli.
Hal tersebut diungkapkan olehnya usai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangli yang dilaksanakan, hari ini. Adapun rapat tersebut menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
"Dengan disetujuinya APBD 2026, Pemkab Bangli dan DPRD Bangli menunjukkan komitmen yang kuat dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif. Sinergi antara legislatif dan eksekutif diharapkan dapat terus terjaga, sehingga Bangli dapat terus maju dan berkembang menuju masa depan yang lebih baik," kata Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta dalam keterangan tertulis, Selasa (28/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lewat keputusan itu, Sang Nyoman Sedana Arta mengajak semua pihak untuk bekerjasama dalam membangun Bangli.
"Ranperda APBD TA 2026 telah melalui serangkaian proses pembahasan yang intensif. Setelah disampaikan oleh Bupati Bangli pada Rapat Paripurna tanggal 20 Oktober 2025, DPRD Bangli secara aktif membahas dan mengevaluasi setiap detail anggaran. Diskusi yang konstruktif dan dialog yang hangat mewarnai proses ini, mencerminkan semangat kebersamaan antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan visi pembangunan daerah," ujarnya.
Dia juga menyampaikan apresiasi atas kerja keras dan kerjasama yang baik dari seluruh Pimpinan dan anggota DPRD.
"Perbedaan persepsi, pandangan, dan pendapat yang ada merupakan sebuah warna indah dalam proses pengambilan kebijakan. Perbedaan tersebut harus kita jadikan sebagai tali pengikat dalam mempererat rasa persatuan untuk membangun Bangli menuju Bangli yang lebih baik," tuturnya.
Persetujuan terhadap Ranperda APBD TA 2026 dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangli Nomor B 100.3.3/13/DF/DPRD. Keputusan ini menetapkan persetujuan terhadap Ranperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 28 Oktober 2025.
"Keputusan ini diambil berdasarkan proses pembahasan yang cermat dengan berpedoman pada sejumlah regulasi termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Hal ini menunjukkan komitmen Pemkab Bangli dan DPRD Bangli dalam menjalankan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Sang Nyoman Sedana Arta menegaskan bahwa persetujuan ini adalah bukti nyata adanya semangat Jengah serta kerja sama yang baik antara DPRD dan Pemda dalam mewujudkan visi dan misi daerah, yaitu 'Nangun Sat Kerthi Loka Bali Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru di Kabupaten Bangli, Bangli Jengah Pesaje Ngayah'.
"APBD bukan sekadar angka, tapi harapan. Harapan akan perubahan, harapan akan pembangunan, dan harapan akan masa depan yang lebih baik," jelasnya.
Setelah disetujui, Rancangan Perda APBD TA 2026 beserta dokumen pendukung lainnya akan segera disampaikan kepada Gubernur Bali untuk dievaluasi dan diverifikasi. Dia berharap proses evaluasi dapat berjalan sesuai jadwal, sehingga APBD 2026 dapat segera diimplementasikan dan memberikan manfaat nyata bagi warga Bangli.
"APBD 2026 diharapkan dapat menjadi motor penggerak pembangunan di berbagai sektor, termasuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat," pungkasnya.
(akd/ega)










































