Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Bali. Perda ASK tersebut mewajibkan para driver pariwisata di Pulau Dewata memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bali dan menggunakan kendaraan berpelat DK.
"Rekrutmen driver dengan KTP beralamat domisili Bali, menggunakan pelat DK," kata Ketua Koordinator Raperda ASK, I Nyoman Suyasa, saat rapat paripurna DPRD Bali di kantor Gubernur Bali, Denpasar, Selasa (28/10/2025).
Suyasa mengungkapkan aturan ini juga mewajibkan perusahaan penyedia aplikasi berbadan hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya di Bali. Selain itu, pengusaha harus memberikan jaminan asuransi kecelakaan kepada penumpang dan pengemudi.
"Serta khusus kepada pengemudi diberikan asuransi jaminan kesehatan," imbuh politikus Partai Gerindra itu.
Perda tersebut juga mengatur tentang standarisasi kompetensi para pengendara angkutan pariwisata. Dewan menyepakati standar layanan berbasis nilai budaya Bali sebagai landasan kualitas pelayanan pariwisata.
"Agar standarisasi kompetensi para driver pariwisata wajib memiliki pengetahuan tentang pariwisata budaya Bali," ujar Suyasa.
Selanjutnya, Suyasa berujar, penentuan tarif penumpang juga akan dibedakan antara wisatawan domestik dan mancanegara. Ia menjelaskan struktur tarif indikatif pada layanan perusahaan penyedia aplikasi akan ditetapkan dengan keputusan gubernur Bali.
Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta meminta semua pihak untuk turut mengawasi penerapan Perda ASK tersebut. "Perda diatur dengan Pergub bertalian dengan sanksi ada administrasi bagaimana kesepakatan bersama," ujarnya.
Simak Video "Video DPRD Bali Sidak Kawasan Tahura: Ada Pabrik Beton-Rumah Warga"
(iws/iws)