Pansus DPRD Bali Sidak Luna Beach Club, Apa Temuannya?

Pansus DPRD Bali Sidak Luna Beach Club, Apa Temuannya?

I Dewa Made Krisna Pradipta - detikBali
Jumat, 17 Okt 2025 15:28 WIB
Salah satu bangunan di Nuanu Creative City, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Tabanan terbukti melanggar UU Tata Ruang. /Krisna Pradipta
Foto: Salah satu bangunan di Nuanu Creative City, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Tabanan diduga melanggar UU Tata Ruang. I Dewa Made Krisna Pradipta/detikBali
Tabanan -

Tim Pansus Tata Ruang, Aset, Perizinan (TRAP) DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Nuanu Creative City, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Tabanan, Jumat (17/10/2025). Dari hasil sidak, satu bangunan di Luna Beach Club diduga melanggar tata ruang.

Ketua Tim Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha, didampingi Sekretaris Dewa Nyoman Rai, dan Somvir dalam sidaknya menemukan pelanggaran tata ruang di salah satu bagian di Luna Beach Club. Terdapat kolam renang yang berada dekat dengan tebing. Selain itu di sebelah timur lokasi juga terdapat tower yang menjulang tinggi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seharusnya tidak ada kegiatan apa pun di pinggir tebing atau jurang. Dan ini sudah diatur dalam undang-undang," ujar Made Supartha.

Dia menegaskan ada ancaman pidana bagi pengelola jika nantinya akomodasi itu menimbulkan korban kecelakaan, baik pengunjung maupun karyawan. Ancaman pidananya mencapai 15 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

"Oleh sebab itu, aktivitas di lokasi tersebut harus ditutup sementara sampai manajemen bisa menyelesaikan semua izin yang masih bolong-bolong. Ini berupa sanksi administrasi," katanya.

Menurut Supartha, pihaknya tidak anti dengan investasi, terlebih manajemen Nuanu Creative City sudah sangat kooperatif. Hanya saja, pada prinsipnya para investor jangan sampai melanggar tata ruang demi keuntungan.

Tim Pansus TRAP juga menyayangkan Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Provinsi Bali maupun Satpol PP Tabanan dinilai tidak kooperatif terkait hal ini. Padahal jelas-jelas terjadi pelanggaran di depan mata.

"Sayangnya penegak perda dalam hal ini Satpol PP Provinsi Bali dan Tabanan tidak kooperatif. Mereka yang harusnya menjadi penegak perda. Bahkan tadi untuk memasang garis penutupan dilakukan simbolis dari manajemen Nuanu," pungkasnya.

Sementara itu, Senior Legal Officer Nuanu Creative City, I Gede Wahyu Harianto, yang mewakili manajemen menegaskan siap mengikuti instruksi sesuai dengan penilaian tim pansus.

"Untuk sementara kami akan hentikan aktivitas di kolam renang itu saja. Tapi yang kami tekankan, itu bukan bangunan baru hanya pendukung saja," kata Wahyu Harianto.

Untuk izinnya, Wahyu mengatakan Nuanu sudah mengantongi seperti izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

"Kalau untuk penutupan, tim pansus memang tidak menargetkan tenggat waktunya, tapi kami siap berbenah dan tetap kooperatif," tandas Wahyu.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads