Nuanu Creative City mengklarifikasi hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi I DPRD Provinsi Bali pada Kamis (28/8/2025). Dalam sidak tersebut, anggota Dewan Bali menganggap kawasan destinasi ekowisata di Pantai Nyanyi, Beraban, Tabanan, itu belum melengkapi hingga melanggar sejumlah izin.
Senior Legal Officer Gede Wahyu Harianto, didampingi Brand & Communications Director yang juga Head of the Nuanu Social Fund, Ida Ayu Astari Prada, mengatakan seluruh izin pokok dan persetujuan pembangunan maupun operasional sudah lengkap. Keduanya menambahkan jika proses administrasi yang tersisa merupakan hal wajar untuk proyek berskala besar dan terus dikoordinasikan bersama pihak berwenang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Klaim bahwa izin Nuanu tidak lengkap merupakan informasi yang keliru dan tidak berdasar. Tidak ada pembangunan di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Seluruh kegiatan dilakukan di lahan dengan sertifikat HGB dan berada di zona pariwisata sesuai rencana tata ruang. Tuduhan bahwa Nuanu mengonversi lahan pertanian adalah tidak benar," tegas Gede Wahyu Harianto diamini Astari Prada, Jumat (29/8/2025).
Bahkan menurutnya Nuanu berkontribusi besar secara finansial dan sosial, termasuk membayar pajak hotel dan restoran (PHR), menciptakan lapangan kerja, serta menyelenggarakan program budaya dan pendidikan.
"Setiap tahun Nuanu membayar pajak PHR sebesar Rp 600 juta. Ini menjadi PHR terbesar di Kabupaten Tabanan," imbuh Gede Wahyu Harianto.
Lalu, Astari Prada menambahkan isu akses jalan juga menjadi pembahasan dalam sidak tersebut. Selama ini Nuanu kerap memperbaiki jalan dengan biaya sendiri. Namun, perbaikan permanen tetap dibutuhkan karena pembangunan saluran drainase menjadi kewenangan pemerintah.
Nuanu menegaskan terus berkoordinasi aktif untuk mencari solusi jangka panjang. Selain itu, Nuanu juga sedang melakukan restorasi dua pura kuno yang ada di dalam kawasan sebagai bentuk komitmen budaya dan sosial.
"Nuanu menekankan pentingnya ketepatan dalam menyebarkan informasi publik. Kami berharap pihak media sebagai pilar penyebar informasi yang akurat dan tepat dapat selalu menegakkan kebenaran. Nuanu siap menjalani proses sesuai jalur yang berlaku bagi media yang menyebarkan informasi tidak benar," tegasnya.
Selain itu klarifikasi ini menegaskan posisi Nuanu sebagai contoh investasi yang bertanggung jawab di Bali. "Nuanu dibangun dengan keyakinan bahwa pembangunan bisa menghormati budaya, menjaga lingkungan, dan memberi manfaat bagi Masyarakat. Kami bangga kunjungan kemarin menguatkan nilai-nilai tersebut, dan kami akan terus berkomitmen untuk mewujudkannya," urai Astari.
Pihak Nuanu sendiri menyambut baik peran pengawasan pemerintah dalam hal ini DPRD. Kunjungan tersebut menjadi kesempatan penting untuk menunjukkan kepatuhan Nuanu, transparansi, dan komitmen dalam membangun dengan bertanggung jawab di Bali.
Sebelumnya, dalam sidak yang dilakukan Komisi I DPRD Provinsi Bali ada beberapa poin yang dianggap melanggar oleh Nuanu. Di antaranya, perizinan yang belum lengkap, penggunaan lahan sawah yang masuk kategori lahan pertanian berkelanjutan, kontribusi terhadap daerah dinilai masih minim, hingga akses jalan yang rusak. Rombongan tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Budiutama.
(hsa/hsa)