Pembangunan vila mewah milik Amankila di Karangasem mendadak disetop. Pemprov Bali dan DPRD Bali turun tangan karena proyek seluas 4 hektare itu berjalan tanpa izin lengkap.
Langkah itu diambil setelah Satpol PP Bali bersama Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali melakukan sidak ke lokasi pada Rabu (1/10/2025).
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Suparta, mengatakan pembangunan real estate seluas 4 hektare itu masih dalam proses pengurusan izin meskipun berada di zona pariwisata.
"Kami langsung hentikan, karena izin masih bolong dan kami sudah suruh Satpol PP pasangin line (garis)," kata Suparta kepada detikBali, Kamis (2/10/2025).
Suparta menambahkan, pembangunan residence tersebut saat ini baru masuk tahap penataan lahan atau cut and fill.
Resor Lain Langgar Sempadan Sungai
Selain vila Amankila, Suparta juga menemukan pelanggaran pada proyek pembangunan resor di Desa Padangbai, Manggis, Karangasem. Menurutnya, resor itu melanggar aturan jarak sempadan sungai.
Ia menjelaskan, pengembang sudah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun, izin Air Bawah Tanah dan Persetujuan Bangunan Gedung-Sertifikat Laik Fungsi (PBG-SLF) masih dalam proses. Suparta juga menyebut jarak bangunan dengan bibir sungai hanya tiga meter.
"Mestinya lima meter. Kami sudah minta dibongkar, selain itu sebelum izin lengkap agar aktivitas dihentikan dulu. Pihak Alam Resort sanggup untuk membongkar," ungkap Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali itu.
Simak Video "Video Pengemis Ngaku Anak Sukarno Saat Diinterogasi Satpol PP"
(dpw/dpw)