Pemprov Bali Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor hingga 22 November

Pemprov Bali Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor hingga 22 November

Tim detikBali - detikBali
Senin, 22 Sep 2025 12:42 WIB
Perpanjang Pajak Kendaraan di mall samsat keliling. dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. (Foto: Dikhy Sasra)
Denpasar -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali kembali menggulirkan program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program tersebut mulai berlaku dari 22 September hingga 22 November 2025.

Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor itu diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 40 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Pajak Kendaraaan Bermotor dan Sanksi Opsen Pajak Kendaraaan Bermotor. Pengumuman ini juga diunggah melalui akun Instagram resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali @bapendaprovbali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain pembebasan denda PKB, program tersebut juga membebaskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). SWDKLLJ adalah asuransi wajib yang dibayarkan setiap tahun oleh pemilik kendaraan bermotor bersamaan dengan pembayaran PKB.

Berikutnya, Pemprov Bali juga membebaskan sanksi Opsen PKB selama periode tersebut. Opsen PKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

[Gambas:Instagram]

Diketahui, pemerintah telah menerapkan opsen PKB sejak Januari 2025. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Menurut aturan tersebut, opsen merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.

Dilansir dari laman resmi Kemenkeu, tujuan penerapan opsen adalah untuk memperkuat sinergi pemungutan dan mempercepat penyaluran pajak. Dengan harapan akan tercapai peningkatan pada penerimaan pajak.

Selain pada PKB, opsen ini juga berlaku pada bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Adapun besaran tarif opsen PKB telah diatur dalam Pasal 83 ayat (1) yaitu sebesar 66 persen.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads