Indonesia resmi membentuk Kementerian Haji dan Umrah. Dengan adanya kementerian baru ini, pengelolaan ibadah haji tak lagi berada di bawah Kementerian Agama.
Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah diatur dalam RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. RUU tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Rapat paripurna diawali dengan pemaparan Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang. Ia menyebut salah satu poin penting adalah pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.
"Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah bersepakat: satu, kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah. Kedua, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia akan menjadi satu atap atau one stop service. Semua yang terkait dengan penyelenggaraan haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah," ucap Marwan, disiarkan TVR Parlemen.
"Seluruh infrastruktur dan SDM penyelenggara haji akan menjadi SDM dan infrastruktur Kementerian Haji dan Umrah," tambahnya.
Pimpinan rapat paripurna, Cucun Ahmad Syamsurijal, kemudian meminta persetujuan peserta sidang terkait RUU tersebut.
"Kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Cucun.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Perwakilan pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, juga menyatakan persetujuan terhadap pengesahan RUU Haji dan Umrah tersebut.
Simak Video "Video: DPR Terima Surpres Prabowo untuk Bahas RUU Haji dan Umrah"
(dpw/hsa)