Pemerintah Bahas Revisi UU Haji, Kuota Reguler dan Khusus Tak Berubah

Pemerintah Bahas Revisi UU Haji, Kuota Reguler dan Khusus Tak Berubah

Adrial Akbar - detikBali
Senin, 25 Agu 2025 07:24 WIB
The photo depicts the spiritual activities of the Hajj and Umrah pilgrims in the holy land of Mecca. Muslims perform worship and pray in front of the Kaaba.
Ilustrasi haji. Foto: Getty Images/Web Hakimi
Denpasar -

Revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah tengah dibahas oleh DPR dan pemerintah. Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut, pembagian kuota haji dipastikan tidak berubah, yakni 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.

"Kota haji khusus nanti untuk kota yang tadi tetap seperti awal 92% dan 8%. 8% kota haji khusus, 92% haji reguler. Untuk tambahan tadi nanti tetap diatur oleh kementerian. Jadi nanti tetap yang atur kementerian melaporkan ke DPR," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Singgih Januratmoko di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (24/8/2025) dilansir detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Singgih menegaskan tidak ada batas minimal atau maksimal dari setiap pembagian kuota. Angka tetap yaitu 92% untuk kuota haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

"Kuota haji khusus nggak ada minimal, langsung 92% dan 8%," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Jika ada kuota tambahan, pembagian akan berdasarkan aturan dari kementerian. Nantinya, akan ada pembahasan dengan pihak terkait jika ada kuota tambahan.

"Kalau ada tambahan tidak saklek 92%, 8%. Tapi berdasarkan nanti aturan dari kementerian. Karena kami menyadari nanti misalnya terlalu mepet, nah itu misalnya 40.000 misalnya," sebutnya.

"Ternyata jumlah, itu kami lihat dulu. Kami rapat dulu dengan Kementerian nanti bagaimana komposisinya, keuangannya BPKH-nya bagaimana, kemampuannya, masih bisa nggak kita ngejar misalnya mepet," tambah dia.

Artikel ini telah tayang di detikNews, baca selengkapnya di sini




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads