Akademisi sekaligus pengamat politik dan kebijakan publik dari Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Denpasar, I Nyoman Subanda, menilai Surat Edaran (SE) Gubernur Bali terkait pelarangan Air Mineral Dalam Kemasan (AMDK) di bawah satu liter tidak memiliki sanksi hukum.
Subanda mengatakan hal itu ia dengar langsung dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bali dalam sebuah diskusi publik baru-baru ini.
"Ini yang disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup dalam sebuah diskusi baru-baru ini bahwa SE itu nggak ada sanksinya," kata Subanda melalui keterangan tertulisnya, Minggu (24/8/2025).
Menurutnya, surat edaran tersebut hanya bersifat imbauan, bukan pelarangan. Karena itu, tidak ada aturan yang mengikat maupun hukuman bagi pihak yang melanggar.
"Yang paling mengikat itu Pergub atau Perda karena itu memang harus atas persetujuan DPRD-nya," ujar dosen FISIP Undiknas itu.
Simak Video "Video: Kemkomdigi Bakal Bikin SE Laporan Talenta Digital untuk Global-Tech"
(dpw/dpw)