Nusron Minta Maaf soal Penertiban Tanah Nganggur, Bilang Cuma Candaan

Nasional

Nusron Minta Maaf soal Penertiban Tanah Nganggur, Bilang Cuma Candaan

Andi Hidayat - detikBali
Selasa, 12 Agu 2025 13:30 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (Foto: Danica Adhitiawarman/detikcom)
Jakarta -

Pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, tentang kebijakan penertiban tanah terlantar menimbulkan polemik. Nusron meminta maaf atas pernyataannya tersebut.

Dalam pernyataan yang viral di media sosial tersebut, Nusron mengatakan seluruh tanah rakyat milik negara. Nusron menjelaskan, pernyataan itu ia utarakan mengacu pada Pasal 33 Ayat (3) Undang-undang Dasar (UUD) 1945. UU tersebut menyebut bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

"Saya atas nama Menteri ATR BPN Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, kepada publik, kepada netizen atas pernyataan saya beberapa waktu yang lalu yang viral dan menimbulkan polemik di masyarakat dan memicu kesalahpahaman," kata Nusron dalam konferensi persnya di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menekankan, penertiban dilakukan untuk tanah sawah produktif, pekarangan, maupun tanah waris yang dimiliki warga, terutama yang berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) dipastikan aman. Artinya, penertiban ini menyasar pada lahan dengan status Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).

ADVERTISEMENT

"Jadi ini semata-mata menyasar lahan yang statusnya HGU dan HGB yang luasnya jutaan hektar, tapi dianggurkan, tidak dimanfaatkan, dan tidak produktif. Bukan menyasar tanah rakyat, sawah rakyat, pekarangan rakyat, atau tanah waris, apalagi yang sudah mempunyai status sertifikat hak milik maupun hak pakai," imbuhnya.

Nusron menambahkan, pernyataan tersebut ia sampaikan dengan maksud bercanda. Ia mengaku tak menyangka pernyataannya menimbulkan persepsi yang keliru.

"Namun setelah saya menyaksikan ulang, kami menyadari dan kami mengakui bahwa pernyataan tersebut, candaan tersebut tidak tepat, tidak sepantasnya, dan tidak selayaknya untuk kami sampaikan, apalagi disampaikan oleh seorang pejabat publik, sehingga dapat menimbulkan persepsi yang keliru dan liar di masyarakat," ujar dia.

Simak Video 'Klarifikasi Nusron Wahid soal Kebijakan Penertiban Tanah Terlantar':
(mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads