Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali tengah membahas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Bale Kertha Adhyaksa Desa Adat. Pembahasan dilakukan di kantor DPRD Bali, Kamis (7/8/2025), bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali I Ketut Sumedana.
Dalam forum tersebut, Sumedana menyampaikan harapannya agar Bale Kertha Adhyaksa dapat menjadi tempat penyelesaian konflik yang terjadi di tingkat desa adat.
"Yang tidak ada adalah tempat penyelesaian konflik di desa. Padahal tidak ada satu desa pun di Indonesia ini tidak punya konflik. Apalagi desa adat," kata Sumedana.
Baca juga: Koster Ingin Ada Hukum Negara di Desa Adat |
Sumedana menjelaskan, selama ini kejaksaan hanya memiliki program Jaksa Garda Desa yang lebih berfokus pada pendampingan, khususnya untuk mencegah penyimpangan dan pemborosan dalam pembangunan desa.
Namun, dia menilai perlu ada solusi konkret untuk menyelesaikan konflik yang kerap terjadi antara bendesa adat dengan warganya tanpa harus dibawa ke ranah persidangan.
"Kalau ini semua diandalkan solusi masing-masing desa, desa bisa menyelesaikan secara adat," ujarnya.
Menurutnya, penyelesaian secara adat di tingkat desa akan mengurangi resistensi, saling gugat, dan menekan biaya penanganan perkara.
Simak Video "Merasakan Kedamaian Pagi yang Tenang di Desa Adat Duarato, Nusa Tenggara Timur"
(dpw/dpw)