Ratusan warga Desa Adat Telun Wayah, Kecamatan Sidemen, geruduk Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karangasem, Jumat (17/7/2026). Mereka datang untuk menyampaikan aspirasi terkait tanah milik desa adat yang diklaim oleh puluhan warga.
Kedatangan ratusan warga diterima Wakil Ketua III DPRD Karangasem, I Wayan Suparta, dan Ketua Komisi I DPRD Karangasem, I Nengah Karyawan, serta jajaran Majelis Desa Adat (MDA) Karangasem. Namun, karena keterbatasan tempat, hanya sekitar 20 orang perwakilan yang bisa masuk ruang rapat, sisanya menunggu di luar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bendesa Adat Telun Wayah, I Wayan Lemes Indrawan, mengatakan kedatangannya ke DPRD Karangasem bersama sekitar 400 warga untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta solusi terbaik agar permasalahan tanah adat yang diklaim sejumlah warga menemukan titik terang.
"Awal permasalahan ini muncul ketika kami ingin menyertifikatkan tanah pelaba pura milik desa adat justru beberapa warga mengklaim jika tanah tersebut adalah milik mereka," kata Lemes, Jumat (17/7/2026).
Lemes menuturkan tidak mengalami kendala apa pun sejak awal proses penyetifikatkan, tetapi permasalahan justru muncul dengan beberapa warga sendiri. Lemes juga tak mengetahui dasar puluhan warga berani mengeklaim tanah seluas puluhan hektare adalah miliknya.
Padahal, menurut Lemes, tanah milik Desa Adat Telun Wayah dahulu diberikan hanya untuk dikelola oleh warga dan dilarang untuk membuat rumah permanen atau sejenisnya. Warga yang menempati tanah desa adat juga wajib membayar upeti setiap satu tahun sekali, disesuaikan dengan luas tanah yang dikelola atau digarap oleh warga tersebut.
Kuasa hukum Desa Adat Telun Wayah, Samuel Kurniawan, mengatakan mereka datang untuk mencari keadilan. Pasalnya, saat kasus berjalan di pengadilan, hakim mengabaikan Surat Keputusan (SK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karangasem Nomor 66 Tahun 1987 terkait kepemilikan tanah.
"SK tersebut dianggap tidak ada dan hakim dengan lantang menyebut kami tidak memiliki hak milik sehingga kami tidak berhak mengajukan perlawanan," ujar Samuel.
Bahkan, puluhan warga yang mengklaim tanah Desa Adat Telun Wayah sempat diberikan sanksi adat. Namun, puluhan warga tersebut justru mengambil langkah yang tidak sepatutnya dan memilih pindah ke desa adat lain di Klungkung.
"Mereka pindah ke desa adat lain, tanpa ada koordinasi apa pun sebelumnya. Seolah-olah hukum Desa Adat diabaikan," jelas Samuel.
Samuel berharap ada jalan keluar dalam pertemuan dengan DPRD Karangasem sehingga permasalahan sengketa tanah Desa Adat Telun Wayah segera selesai tanpa ada yang merasa dirugikan.
Wakil Ketua III DPRD Karangasem, I Wayan Suparta, mengatakan siap untuk mengawal aspirasi masyarakat Desa Adat Telun Wayah. Suparta akan segera berkoorinasi dengan sejumlah pihak untuk mencari solusi terbaik.
"Kami akan kawal dan berupaya untuk mencarikan solusi agar permasalahan ini tidak terus berlarut-larut. Kami akan segera bertemu pimpinan untuk menyampaikan hal ini, semoga ada jalan terbaik," jelas Suparta.