DPRD Bali mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali untuk mengevaluasi pembagian Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada desa adat di Pulau Dewata. Dewan menilai evaluasi menyeluruh diperlukan agar pembagian dana untuk desa adat dan pengelolaan subak itu lebih efektif.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Pembahasan Raperda Perubahan APBD Bali 2026, Gede Kusuma Putra, pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, Jumat (25/9/2026). Kusuma menilai pembagian BKK yang merata justru menjadi tidak adil karena setiap desa adat memiliki beban yang berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk kesekian kalinya Dewan mengingatkan serta mendorong pemerintah provinsi untuk melakukan kajian evaluasi secara menyeluruh terhadap bantuan desa adat dan subak," ujar Kusuma.
Pemprov Bali menganggarkan sekitar Rp 500 miliar sebagai dana hibah BKK untuk hampir 1.500 desa adat se-Bali. Masing-masing desa adat akan mendapatkan lebih dari Rp 300 juta secara merata pada 2027.
Menurut Kusuma, pembagian yang merata itu justru menjadi tidak adil bagi sebagian desa adat. "Desa adat dan subak punya kemampuan dan beban yang berbeda. Rasanya tidak ada keadilan jika diberikan BKK yang jumlahnya sama," imbuhnya.
Kusuma mengatakan beberapa desa adat membutuhkan dana lebih besar untuk pengelolaan subak atau kegiatan-kegiatan di desa adat. Ia menyebut ada desa adat yang memandang BKK sebesar Rp 300 juta itu adalah jumlah yang kecil.
"Ada beberapa desa adat yang sebetulnya duit Rp 300-350 juta mungkin sudah dipandang sebelah mata," kata Kusuma. Poin tersebut menjadi salah satu masukan dalam Pendapat Akhir DPRD Bali mengenai APBD Bali Perubahan Tahun 2026 yang dibacakan olehnya.