Round Up

Ancaman Pidana untuk Pemprov Bali di Balik Penutupan TPA Suwung

Tim detikBali - detikBali
Kamis, 07 Agu 2025 07:00 WIB
Foto: Petugas damkar memadamkan api saat kebakaran TPA Suwung di Kota Denpasar, Bali, Kamis (11/7/2024). (Foto: Istimewa)
Denpasar -

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, Denpasar, akan ditutup secara permanen pada akhir 2025. Menurut Gubernur Bali Wayan Koster, hal itu wajib dilakukan. Koster mengungkapkan adanya ancaman pidana dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali tak menutup TPA yang beroperasi sejak 1984 itu.

"Kalau nggak ditutup sampai bulan Desember, itu akan diterapkan pidana oleh Kementerian Lingkungan Hidup," ujar Koster ditemui di Kantor Gubernur Bali, Rabu (6/8/2025).

Dua Pejabat Nyaris Diproses Hukum

Koster mengungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Bali serta Kepala UPTD TPA Suwung sebelumnya hampir diproses hukum karena dugaan pencemaran lingkungan.

"Saya minta tolong mereka nggak melakukan kesalahan apa-apa dan sudah melakukan upaya perbaikan," kata Koster.

Ia pun meminta penundaan proses hukum tersebut. Akhirnya, Pemprov Bali diberi waktu hingga Desember 2025 untuk menyelesaikan persoalan TPA Suwung.

TPA Suwung Mencemari Lingkungan

Menurut Koster, TPA Suwung dinilai mencemari lingkungan karena masih menerapkan sistem open dumping.

"Karena mencemari lingkungan, karena open dumping. Jadi Menteri Lingkungan Hidup sudah tidak memperbolehkan lagi ada TPA, yang lama harus ditutup, yang membangun baru tidak boleh," jelasnya.

Ia menegaskan langkah Pemprov Bali untuk beralih ke sistem pengolahan sampah berbasis sumber sudah sesuai dengan arahan pemerintah pusat.

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan warga harus bertanggung jawab mengelola sampah dari rumah tangga masing-masing.

"Ya, olah sendiri. Selesaikan sendiri," kata Koster seusai menghadiri pengukuhan Satgas Patroli Imigrasi di Pelabuhan Benoa, Selasa (5/8/2025).

Sampah Organik Wajib Diurus Sendiri

Menurut Koster, masyarakat diminta memilah sampah organik dan anorganik di rumah. Sampah rumah tangga yang telah dipilah dan diolah hingga menjadi residu dapat dibuang ke tempat pengolahan seperti TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip Kurangi, Guna Ulang, Daur Ulang) atau TPST.

"Itu harus diselesaikan oleh wali kota dan bupati. Tanggung jawab," tegasnya.



Simak Video "Video: Polisi Ungkap Motif Alvi Maulana Mutilasi Pacar hingga Ratusan Potong"


(hsa/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork