Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bali, I Made Rentin, membantah bahwa penyetopan pengiriman sampah organik ke TPA Suwung dilakukan secara mendadak.
Pernyataan itu disampaikan Rentin menanggapi aksi protes sejumlah petugas pengangkut sampah yang memarkirkan sampah di depan Kantor Gubernur Bali pada Senin (4/8/2025).
"Itu tidak tepat dan kurang beralasan. Tahap penutupan TPA Suwung yang diawali dengan menyetop kiriman sampah organik ke TPA Suwung sudah dipersiapkan jauh-jauh hari dengan mengeluarkan sejumlah regulasi," kata Rentin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: TPA Suwung Tutup Permanen Akhir 2025! |
Rentin menjelaskan dasar kebijakan tersebut adalah Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Regulasi tersebut kemudian diperkuat dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
"Itu sudah dikeluarkan enam tahun lalu dengan regulasi turunan berupa Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah," terang mantan Kepala BPBD Bali itu.
Rentin juga mengeklaim pihaknya telah melakukan sosialisasi kebijakan ini secara masif kepada masyarakat, meski kegiatan sosialisasi baru dimulai pada Juni 2025 dan digelar setiap hari Selasa di Denpasar.
"Sosialisasi diisi dengan paparan singkat dilanjutkan turun ke lapangan," imbuhnya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk mulai mengubah kebiasaan dalam mengelola sampah, dengan memilah sejak dari rumah tangga.
"Ubah kebiasaan dari kumpul, angkut, buang menjadi mengelola sampah pada sumbernya," tandas Rentin.
(dpw/dpw)