TPA Suwung Tutup Permanen Akhir 2025!

TPA Suwung Tutup Permanen Akhir 2025!

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Kamis, 31 Jul 2025 11:43 WIB
Kondisi terkini di TPA Suwung Denpasar, Sabtu (5/11/2022).
Tumpukan sampah di TPA Suwung, Denpasar, Bali. (Foto: Ni Made Lastri Karsiani Putri/detikBali)
Denpasar -

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung di Denpasar akan ditutup permanen pada akhir tahun 2025. Kepastian itu tertuang dalam Surat Gubernur Bali Nomor B.24.600.4/3664/PSLB3PPKLH/DKLH tentang Penghentian Operasional Open Dumping TPA Regional Sarbagita Suwung.

"Penutupan permanen TPA Regional Sarbagita Suwung dengan operasional open dumping akan dilaksanakan pada akhir bulan Desember tahun 2025," kata Gubernur Bali Wayan Koster dikutip dari surat tersebut, Kamis (31/7/2025).

Surat terkait penutupan TPS Suwung itu ditujukan kepada Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung. Menurut surat tersebut, TPA Suwung juga sudah tidak boleh menerima sampah organik lagi per 1 Agustus. TPA Suwung hanya bisa menerima sampah anorganik dan residu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, penghentian pengelolaan sampah sistem open dumping dibatasi paling lama 180 hari sejak diterimanya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 921 Tahun 2025. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali meminta daerah terdampak untuk memaksimalkan TPS3R dan TPST masing-masing.

ADVERTISEMENT

"Diharapkan Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung untuk segera mengoptimalkan operasional TPS3R dan TPST yang sudah terbangun maupun yang akan dibangun," imbuh Koster dalam surat tersebut.

Koster juga meminta agar mempercepat beberapa program penanganan sampah yang sudah dicanangkan. Termasuk Gerakan Bali Bersih Sampah, pembatasan penggunaan sampah plastik sekali pakai, hingga pengelolaan sampah berbasis sumber di seluruh desa maupun desa adat.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads