Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) pada 17 Agustus 2025, pemerintah mengimbau masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing. Imbauan ini berlaku selama 1-31 Agustus 2025.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat edaran Kementerian Sekretariat Negara, sebagai bagian dari semangat menyemarakkan Bulan Kemerdekaan. Namun, penting untuk diingat bahwa pengibaran dan penggunaan Bendera Merah Putih tidak boleh dilakukan sembarangan.
Ada aturan dan larangan yang wajib dipatuhi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Larangan Penggunaan Bendera Merah Putih
Menurut Pasal 24 UU No. 24 Tahun 2009, berikut adalah larangan-larangan penting dalam penggunaan Bendera Negara:
- Merusak, menginjak-injak, membakar, atau tindakan lain yang dianggap menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera.
- Menggunakan bendera untuk reklame, iklan, atau keperluan komersial dalam bentuk apa pun.
- Mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
- Menambahkan huruf, angka, gambar, atau simbol lain pada bendera, termasuk menyulam, menulis, atau menempelkan benda apa pun.
- Menggunakan bendera sebagai langit-langit, atap, pembungkus, penutup barang, atau fungsi lain yang bisa menurunkan martabat simbol negara.
Sanksi Hukum bagi Pelanggar
Pelanggaran terhadap larangan penggunaan Bendera Merah Putih bukan sekadar pelanggaran moral, tapi juga tindak pidana yang dapat dikenai hukuman penjara dan denda, sebagaimana diatur dalam Pasal 66 dan Pasal 67 UU No. 24 Tahun 2009:
- Pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta bagi siapa pun yang sengaja menghina atau merusak Bendera Negara.
- Pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp100 juta bagi pelanggaran lain seperti penggunaan untuk iklan atau pengibaran bendera yang tidak layak.
Tata Cara Pemasangan Bendera yang Benar
Bendera Merah Putih bukan sekadar kain, melainkan simbol kedaulatan, kehormatan, dan identitas bangsa Indonesia. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memperhatikan tata cara pengibaran yang benar:
- Gunakan tiang bendera yang layak dan tidak rusak.
- Pastikan bendera tidak menyentuh tanah.
- Jangan gunakan bendera sebagai bahan dekorasi, backdrop, atau materi promosi.
Pemasangan bendera juga harus sesuai ukuran dan proporsi standar, yaitu lebar 2/3 dari panjang (misalnya 120 cm Γ 180 cm), serta dikibarkan pada waktu yang tepat, yakni mulai pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat, kecuali di tempat tertentu seperti Istana, kantor pemerintahan, atau kedutaan besar.
Makna di Balik Pengibaran Bendera
Peringatan kemerdekaan setiap 17 Agustus bukan sekadar tradisi tahunan. Momentum ini menjadi pengingat penting bagi seluruh rakyat Indonesia untuk menghargai simbol negara, termasuk Bendera Merah Putih, sebagai warisan perjuangan para pahlawan bangsa.
Mengibarkan bendera dengan penuh hormat adalah bentuk nyata rasa cinta tanah air, serta penghargaan terhadap nilai-nilai nasionalisme yang telah diperjuangkan dengan darah dan air mata.
(dpw/dpw)