detikBaliSelasa, 05 Agu 2025 07:17 WIB Hati-hati! Salah Pasang Bendera Merah Putih Bisa Dipenjara hingga 5 Tahun Menjelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI, pemerintah imbau pengibaran Bendera Merah Putih serentak. Patuhi aturan dan larangan penggunaan bendera sesuai UU.