Belajar dari Mie Gacoan, Pengelola Hotel-Restoran Diimbau Bayar Royalti Lagu

Tim detikBali - detikBali
Minggu, 27 Jul 2025 07:30 WIB
Salah satu gerai Mie Gacoan di Jalan Tantular Barat, Denpasar, Bali. (Foto: Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Pengelola hotel, kafe, restoran, dan tempat hiburan di Bali diimbau mematuhi ketentuan hukum terkait pembayaran royalti musik di ruang publik. Hal itu belajar dari kasus hukum yang menyeret manajemen Mie Gacoan yang memutar lagu di outlet mereka tanpa izin.

Sekretaris Badan Pengurus Cabang (BPC) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badung, I Gede Ricky Sukarta, menyarankan usaha hotel hingga restoran di Badung mengurus izin dan pembayaran royalti itu. Terlebih jika memutar lagu untuk tujuan komersial di tempat usaha masing-masing,

"Saya mengimbau, bayar saja," kata Sukarta, Sabtu (26/7/2025).

Sukarta mengingatkan kewajiban membayar royalti untuk pemanfaatan produk seni, termasuk lagu, telah diatur dalam undang-undang yang berlaku. Menurutnya, membayar royalti adalah bagian dari kewajiban dan konsekuensi sebagai anggota organisasi.

Ia pun mengingatkan para pengelola hotel dan restoran agar senantiasa patuh terhadap seluruh regulasi yang berlaku. "Supaya nanti tidak bermasalah dengan Polda Bali. Kita harus taat asas bernegara," imbuh Sukarta.



Simak Video "Mie Gacoan Diduga Langgar Hak Cipta, Direktur Jadi Tersangka"


(iws/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork