Jadwal SIM Keliling Hari Ini Selasa 24 Juni 2025 Hadir di 4 Wilayah

Jadwal SIM Keliling Hari Ini Selasa 24 Juni 2025 Hadir di 4 Wilayah

Celine Melinda Santosa - detikBali
Selasa, 24 Jun 2025 03:30 WIB
Suasana Minggu pagi di kawasan Buaran, Jakarta Timur, tampak lebih ramai dari biasanya. Puluhan warga tampak mengantre rapi di depan mobil pelayanan SIM keliling, Minggu (15/6/2025), demi memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
SIM Keliling. Foto: Rifkianto Nugroho
Denpasar -

Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling hadir di wilayah Badung, Karangasem, Tabanan, dan Jembrana pada Selasa, 24 Juni 2025. Layanan ini dapat memudahkan proses perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus ke kantor SATPAS.

Warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM dengan cepat dan praktis, bisa langsung mendatangi layanan SIM Keliling di lokasi berikut.

SIM Keliling Badung Selasa, 24 Juni 2025

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

• Lokasi: Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung
• Waktu Pelayanan: 08.30 WITA - Selesai

SIM Keliling Karangasem Selasa, 24 Juni 2025

ADVERTISEMENT

• Lokasi: Pasar Pesangkan Selat
• Waktu Pelayanan: 11.00 WITA - Selesai

SIM Keliling Tabanan Selasa, 24 Juni 2025

• Lokasi: Astra Motor Grokgak Tabanan
• Waktu Pelayanan: 08.00 WITA - Selesai

SIM Keliling Jembrana Selasa, 24 Juni 2025

• Lokasi: Pasar Senggol Pekutatan
• Waktu Pelayanan: 08.00 WITA - Selesai

Biaya Perpanjangan SIM

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah mengatur biaya perpanjangan SIM. Berikut biaya perpanjangan SIM berdasarkan peraturan tersebut.
· SIM A: Rp 80.000,-
· SIM C: Rp 75.000,-

Syarat Perpanjangan SIM

Masyarakat dihimbau untuk mengkapi persyaratan berikut agar permohonan perpanjangan SIM dapat diproses
· Fotokopi SIM lama dan KTP
· Membawa SIM dan KTP asli yang akan diperpanjang
· Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Psikologi
· Membawa bolpoin sendiri

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A (untuk mobil) dan SIM C (untuk sepeda motor) yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Layanan ini tidak bisa digunakan untuk:

· Pembuatan SIM baru
· Penggantian SIM yang hilang.
· Perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah kadaluarsa (habis).

Jika masa berlaku SIM sudah kedaluwarsa, pemilik SIM harus membuat SIM baru di kantor SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) karena perpanjangan melalui SIM Keliling tidak lagi bisa dilakukan. Layanan ini bertujuan untuk mempermudah perpanjangan SIM yang masih aktif dengan cara yang cepat dan praktis. Poin penting yang ditekankan adalah untuk memastikan masa berlaku SIM belum habis jika ingin menggunakan layanan SIM Keliling.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads