I Made Sudariana resmi dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gianyar melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024-2029. Pelantikan dilakukan melalui sidang paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Gianyar, Jumat (13/6/2025).
Pelantikan I Made Sudariana dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Bali tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan PAW Anggota DPRD Gianyar. Sudariana dilantik menggantikan posisi I Nyoman Kandel yang mengundurkan diri.
Proses pelantikan dipimpin Ketua DPRD Gianyar, I Ketut Sudarsana. Bupati Gianyar I Made Mahayastra, dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) hadir dalam pelantikan Sudariana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudarsana mengatakan PAW merupakan tindak lanjut Keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Gianyar Nomor 1/BK/DPRD/2025. Selanjutnya, ditindaklanjuti oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Gianyar Nomor 526/EX/DPC-02.03/VI/2025 tanggal 2 Juni 2025 tentang Usul Pemberhentian dan PAW Anggota DPRD Gianyar Masa Jabatan 2024-2029.
BK DPRD Gianyar telah melaksanakan tugasnya secara profesional dan objektif dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat terhadap I Nyoman Kandel. Setelah melalui proses klarifikasi, verifikasi, dan rapat internal, BK DPRD Gianyar menyimpulkan yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran terhadap kode etik serta merugikan nama baik dan kehormatan DPRD Gianyar.
"Perlu kami tegaskan bahwa keputusan ini bukan didasari atas pertimbangan politis, melainkan sebagai bagian dari komitmen moral dan institusional DPRD untuk menjaga kehormatan dan wibawa lembaga legislatif di mata publik. Kepercayaan masyarakat adalah landasan utama legitimasi kita sebagai wakil rakyat dan kepercayaan itu harus dijaga dengan integritas, kedisiplinan, dan sikap bertanggung jawab," kata Ketut Sudarsana.
Bupati Gianyar, I Made Agus Mahayastra, menyampaikan ucapan selamat kepada Sudariana atas dilantiknya sebagai anggota DPRD Gianyar melalui PAW sisa masa jabatan 2024-2029. Mahayastra berharap Sudariana dapat melaksanakan tugas dan amanah yang diemban dengan sebaik-baiknya.
Mahayastra juga berpesan agar senantiasa menjaga dan menciptakan hubungan kerja sama yang harmonis, demokratis, dan saling melengkapi dalam lembaga serta kemitraan dengan unsur pemerintah daerah, dan seluruh komponen masyarakat Gianyar.
"Terpenting, saudara harus mampu menjalankan fungsi DPRD, yaitu pertama sebagai legislasi, yaitu berhak mengatur perundang-undangan di daerah. Kedua sebagai anggaran, yaitu berhak mengatur adanya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dan ketiga sebagai pengawasan, yaitu berhak mengawasi jalannya sistem pemerintahan di daerah," kata Mahayastra.
(hsa/hsa)