Gedung Satuan Administrasi Penyelenggara SIM (Satpas) Polres Tabanan diresmikan oleh Kapolda Bali, Irjen Daniel Adityajaya, Rabu (30/4/2025). Gedung itu berlokasi di Desa Bongan, Kecamatan Tabanan.
Gedung Satpas Polres Tabanan itu dilengkapi sistem elektronik untuk memudahkan masyarakat memohon SIM baru maupun perpanjangan. Kehadiran gedung itu sekaligus untuk menekan terjadinya pungutan liar (pungli). "Karena semuanya terdata dari pendaftaran sampai terbitnya SIM," terang Daniel.
Kapolres Tabanan, AKBP Candra Citra Kesuma, menjelaskan alur permohonan SIM baru dan perpanjangan di Gedung Satpas Polres Tabanan dibagi dalam empat zona. Zona pertama adalah zona informasi dan kesiapan berkas. Kemudian, zona kedua registrasi dan identifikasi. Zona ketiga adalah zona teori yang terintegrasi langsung ke Korlantas dan zona keempat untuk ujian praktik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Khusus untuk zona keempat ini, pemohon dinyatakan lulus bukan berdasarkan asumsi atau penilaian petugas, melainkan dari mesin yang ditanam di berbagai sudut di lokasi ujian praktik," ujar Candra.
Kasat Lantas Polres Tabanan, AKP Anton Suherman, menambahkan proses pembuatan SIM dari pemohon baru memakan waktu estimasi sekitar 120 menit. "Sedangkan untuk perpanjang SIM sekitar 45 menit," jelasnya.
Kunker ini merupakan upaya Polda Bali untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan menjaga keamanan di seluruh wilayah Bali. Daniel dalam kesempatan itu meninjau berbagai fasilitas dan kegiatan operasional serta memberikan arahan kepada seluruh personel Polres Tabanan.
"Saya harap kepada seluruh personel bekerja secara maksimal kepada masyarakat. Kita harus terus meningkatkan kualitas pelayanan dan menjaga keamanan di wilayah Tabanan sehingga masyarakat dapat merasa aman dan nyaman," pinta Daniel.
(iws/gsp)