Peraturan sistem poin di dalam Surat Izin Mengemudi (SIM) akan diberlakukan Januari 2025. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan setiap pelanggaran akan mengurangi poin pemilik SIM. Dalam aturan poin merit system ini, setiap pemilik SIM diberikan kuota 12 poin selama setahun.
"Ini Januari sudah berlaku, terbit traffic record-nya, artinya sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Perpol yang ada, itu diberlakukan merit point system. Nantinya para pelanggar lalu lintas itu akan dikurangi poinnya," kata Aan di NTMC Korlantas Polri, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025), dikutip dari detikNews.
Aan menjelaskan SIM itu menjadi database perilaku berkendara atau berlalu lintas di jalan. Parameternya adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas. Sistem poin itu akan diintegrasikan dengan penerbitan SIM. Pengurangan poin akan bergantung pada jenis pelanggarannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kalau melakukan pelanggaran ringan, itu akan berkurang 1 poin, apabila melakukan pelanggaran sedang, itu akan berkurang 3 poin, bila melakukan pelanggaran berat, itu akan dikurangi 5 poin. Apabila melakukan kecelakaan, meninggal dunia, itu 12 poin. Kemudian, tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya. Ini sebagai upaya kami untuk menciptakan para pengemudi yang berkeselamatan," kata Aan merinci.
Tak hanya terintegrasi dengan pemilik SIM, Aan melanjutkan, sistem poin itu juga akan diintegrasikan dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Catatan jumlah poin pelanggar lalu lintas juga akan terekam dalam penerbitan SKCK.
"Pada penerbitan SKCK, kami akan memberikan catatan berapa kali SIM baru ini melakukan pelanggaran lalu lintas, berapa kali terlibat dalam kecelakaan lalu lintas. Itu upaya-upaya kami terkait dengan perilaku pengemudi ini di jalan," tandasnya.
Artikel ini sudah tayang di detikNews, baca selengkapnya di sini
(hsa/hsa)