SIM Keliling 19 April 2025 Hadir di Badung dan Tabanan, Cek Lokasinya!

SIM Keliling 19 April 2025 Hadir di Badung dan Tabanan, Cek Lokasinya!

Celine Melinda Santosa - detikBali
Sabtu, 19 Apr 2025 03:30 WIB
Ilustrasi SIM A dan C
Foto: Ilustrasi SIM A dan SIM C. (Rachman_punyaFOTO)
Badung -

Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling hadir di Badung dan Tabanan, Bali, pada Sabtu (19/4/2025). Layanan ini diberlakukan untuk memudahkan proses perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus ke kantor Satuan Penyelenggaraan administrasi SIM (SATPAS).

Warga bisa langsung mendatangi layanan SIM Keliling jika ingin mengurus perpanjangan SIM dengan cepat dan praktis. Berikut Layanan SIM Keliling pada Jumat (18/4/2025).

SIM Keliling Badung Sabtu, 19 April 2025

  • Lokasi: Traffic Light (TL) Pengubengan Kangin (Malboro Barat) dan Mal Pelayanan Publik Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung
  • Waktu Pelayanan: 08.30 Wita-selesai

SIM Keliling Tabanan Sabtu, 19 April 2025

  • Lokasi: Depan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Tabanan
  • Waktu Pelayanan: 18.00-20.00 Wita.

Biaya Perpanjangan SIM

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah mengatur biaya perpanjangan SIM. Berikut biaya perpanjangan SIM berdasarkan peraturan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Syarat Perpanjangan SIM

Masyarakat diimbau melengkapi persyaratan berikut agar permohonan perpanjangan SIM dapat diproses.

  • Fotokopi SIM lama dan kartu tanda penduduk (KTP).
  • Membawa SIM dan KTP asli yang akan diperpanjang.
  • Surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi.
  • Membawa bolpoin sendiri.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A (untuk mobil) dan SIM C (untuk sepeda motor) yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Layanan ini tidak bisa digunakan untuk:

ADVERTISEMENT
  • Pembuatan SIM baru.
  • Penggantian SIM yang hilang.
  • Perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah kedaluwarsa (habis).

Jika masa berlaku SIM sudah kedaluwarsa, pemilik SIM harus membuat SIM baru di kantor SATPAS. Sebab, perpanjangan melalui SIM Keliling tidak lagi bisa dilakukan jika masa berlakunya sudah habis.

Layanan SIM Keliling bertujuan untuk mempermudah perpanjangan SIM yang masih aktif dengan cara yang cepat dan praktis. Poin penting yang ditekankan adalah untuk memastikan masa berlaku SIM belum habis jika ingin menggunakan layanan SIM Keliling.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads