Koster Siap Datangi Kemenperin Soal Larangan AMDK di Bawah 1 L Pakai Plastik

Koster Siap Datangi Kemenperin Soal Larangan AMDK di Bawah 1 L Pakai Plastik

Sui Suadnyana, Karsiani Putri - detikBali
Senin, 14 Apr 2025 11:26 WIB
Gubernur Bali, Wayan Koster, saat ditemui di kantor DPRD Bali, Senin (14/4/2025). (Karsiani Putri/detikBali)
Foto: Gubernur Bali, Wayan Koster, saat ditemui di kantor DPRD Bali, Senin (14/4/2025). (Karsiani Putri/detikBali)
Denpasar -

Gubernur Bali, Wayan Koster, siap mendatangi Kementerian Perindustrian (Kemenperin) jika dipanggil terkait kebijakan pelarangan pemakaian kemasan plastik untuk produk air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah 1 liter. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

"Kalau dipanggil saya datang dan saya akan jelaskan," ucap Koster di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, Senin (14/4/2025). Namun, Koster mengungkapkan belum mendapatkan informasi mengenai waktu pemanggilan tersebut.

Koster juga mengomentari pernyataan Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza, yang menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sebaiknya berkoordinasi dengan pemerintah pusat terlebih dahulu. Terlebih, keputusan yang diambil berdampak terhadap pertumbuhan industri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggak perlu koordinasi. Ini kewenangan kepala daerah," tegas Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bali itu.

Diberitakan sebelumnya, Kemenperin akan segera memanggil Gubernur Bali, Wayan Koster, dan semua industri yang memproduksi AMDK plastik sekali pakai di Bali. Pemanggilan tersebut untuk membahas secara bersama terkait Surat Edaran (SE) pelarangan produksi air minum dalam kemasan di bawah 1 liter.

ADVERTISEMENT

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza baru-baru ini. Menurutnya, sebelum memutuskan kebijakannya, apalagi yang berdampak terhadap pertumbuhan industri, Pemprov Bali sebaiknya berkoordinasi dengan pemerintah pusat terlebih dahulu.

"Sebaiknya berkoordinasi dahulu dengan pemerintah pusat sebelum menjadi keputusan," ujar Faisol Riza dalam keterangan tertulis, Jumat (11/4/2025) dilansir dari detikNews.

Faisol mengatakan Kemenperin akan mengundang Pemprov Bali dan semua industri air minum dalam kemasan yang ada di Bali untuk membicarakan masalah ini. "Kami bicarakan dahulu dan kasih kesempatan pelaku usaha merespon, untuk mencari jalan keluar bersama-sama. Kami akan jadwalkan mengundang semua minggu depan," ujarnya.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads