Koster Getol Hentikan Produksi AMDK: Nggak Bisa Ditawar Lagi

Koster Getol Hentikan Produksi AMDK: Nggak Bisa Ditawar Lagi

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Jumat, 11 Apr 2025 13:37 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster saat memaparkan materi Percepatan Pembangunan Bali di Kantor Gubernur Bali, Jumat (11/4/2025). (Rizki Setyo)
Foto: Gubernur Bali Wayan Koster saat memaparkan materi Percepatan Pembangunan Bali di Kantor Gubernur Bali, Jumat (11/4/2025). (Rizki Setyo)
Denpasar -

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di bawah satu liter harus dihentikan. Dia enggan menerima tawaran lain dari pihak asosiasi perusahaan AMDK, ASPADIN.

"Kemarin di Buleleng ada yang protes katanya mau audiensi dengan saya, akan saya ladeni. Yang itu dilarang ya ciptakan yang lain, kan ada ruang bisnis baru. Jangan dong mau menawar apa yang dilarang, nggak bisa," tegas Koster saat memaparkan materi dalam Rapat Koordinasi Percepatan Pembangunan Bali di Kantor Gubernur Bali, Jumat (11/4/2025).

"Kali ini maaf nggak bisa ditawar lagi akan jalan terus, nggak ada ampun," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Koster tidak peduli jika kebijakan ini membuat dirinya dirundung oleh masyarakat. Dia percaya banyak juga pihak yang mendukung aturan tersebut, salah satunya dari komunitas pemerhati lingkungan.

"Jadi saya nggak perlu takut lagi karena kan sudah di periode kedua, kan nggak maju lagi. Jadi nggak apa silakan bully saya," ucap Koster.

ADVERTISEMENT

Ketua DPD PDI Perjuangan itu mengingatkan kepada produsen untuk tidak semata-mata mencari untung saja tetapi tidak melihat dampak masalah lingkungan yang terjadi di Bali.

"Jangan cari untung dengan memberikan beban masalah lingkungan, tidak baik," tutur pria asal Buleleng itu.

Sebelumnya, Koster mengancam akan mencabut izin usaha bagi pengusaha yang tak menaati Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Termasuk pengusaha air mineral yang tidak boleh memproduksi air kemasan di bawah satu liter.

"Pertama, peninjauan kembali dan atau pencabutan izin usaha dan pengumuman kepada publik melalui berbagai platform media sosial bahwa pelaku usaha dimaksud tidak ramah lingkungan dan tidak layak dikunjungi," kata Koster saat konferensi pers di Jayasabha, Minggu (6/4/2025).




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads