Picu Gelombang Penolakan, UU TNI Digugat ke MK!

Picu Gelombang Penolakan, UU TNI Digugat ke MK!

Zunita Putri - detikBali
Sabtu, 22 Mar 2025 17:25 WIB
Saat DPR RI gelar rapat peripurna pengesahan RUU TNI, sejumlah massa gelar unjuk rasa d depan gedung DPR RI. Mereka menolak revisi UU TNI.
Ilustrasi - Aksi demo tolak UU TNI. (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Undang-undang yang baru disahkan DPR RI itu sebelumnya menuai penolakan dari sejumlah pihak. Bahkan, pengesahan UU TNI memicu gelombang demonstrasi di berbagai daerah.

Dilansir dari detikNews, permohonan gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 dan dapat dilihat di situs Mahkamah Konstitusi, Sabtu (22/3/2025). Ada tujuh orang yang menjadi pemohon dalam gugatan ini.

"Permohonan Pengujian Formil Undang-Undang Nomor ... Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia," demikian bunyi pokok perkara gugatan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun para pemohon adalah; Muhammad Alif Ramadhan (Pemohon I), Namoradiarta Siaahan (Pemohon II), Kelvin Oktariano (Pemohon III), M Nurrobby Fatih (Pemohon IV), Nicholas Indra Cyrill Kataren (Pemohon V), Mohammad Syaddad Sumartadinata (Pemohon VI), dan R Yuniar A Alpandi (Pemohon VII).

Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia(RUU TNI) menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sejumlah menteri.

ADVERTISEMENT

Rapat digelar di ruang Paripurna gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang didampingi Wakil Ketua DPR yang lain, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.

Pengesahan UU TNI mendapat penolakan dari masyarakat. Mereka bahkan melakukan aksi demonstrasi di berbagai wilayah.

Ada sejumlah pasal yang berubah dalam undang-undang ini, salah satunya Pasal 7 ayat 2. Pasal tersebut berisi tentang tugas pokok TNI yang kini memiliki dua, yaitu operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang.

Untuk operasi militer selain perang, tugas TNI dirinci sebanyak 14 poin sebagaimana tertera dalam huruf b ayat (2) pasal 7. Dua di antaranya tugas tambahan TNI membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Kemudian Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004. Pasal ini mengatur tentang kementerian atau lembaga yang dapat diisi TNI.

Lalu, mengenai batas usia pensiun TNI. Sebelum direvisi, anggota TNI bertugas paling lama hingga usia 58 tahun untuk tingkat perwira. Sementara itu, untuk pangkat bintara dan tamtama, hingga usia maksimal 53 tahun.

Seusai diubah, batas usia pensiun prajurit TNI menjadi:

- Bintara dan tamtama maksimal 55 tahun
- Perwira sampai pangkat kolonel maksimal 58 tahun
- Perwira tinggi bintang 1 maksimal 60 tahun
- Perwira tinggi bintang 2 maksimal 61 tahun
- Perwira tinggi bintang 3 maksimal 62 tahun
- Perwira tinggi bintang 4 maksimal 63 tahun (dapat diperpanjang maksimal 2 kali dua tahun sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden).

Artikel ini telah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini!




(iws/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads