
Gugat UU TNI, Advokat-Mahasiswa Minta Prajurit Mundur Jika Duduki Jabatan Sipil
Pemohon yang tergabung dalam advokat dan mahasiswa menggugat Pasal 47 ayat 2 UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemohon yang tergabung dalam advokat dan mahasiswa menggugat Pasal 47 ayat 2 UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hakim Konstitusi Arsul Sani berbicara terkait legal standing atau kedudukan hukum pemohon yang mengajukan gugatan UU TNI.
Mahasiswa menggugat UU TNI ke MK. Mahasiswa meminta presiden dan DPR membayar uang ganti rugi dan uang paksa ke negara akibat mengesahkan UU TNI.
Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). UU yang baru disahkan DPR RI itu menuai gelombang penolakan.