Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali I Nyoman Suwirta akan menemui PT Angkasa Pura Support (APS) Jakarta. Ia akan meminta penjelasan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap sejumlah karyawan di perusahaan itu.
Hal itu diungkapkan Suwirta saat audiensi mantan karyawan PT APS di Kantor DPRD Bali, Denpasar, Selasa (18/3/2025). Pertemuan tersebut dihadiri oleh seluruh anggota Komisi IV DPRD Bali, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Bali, Forum Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Bali, dan beberapa karyawan PT APS yang dipecat.
Menurut Suwirta, seluruh karyawan yang di-PHK oleh PT APS menyatakan siap untuk bekerja kembali. "Ketika mereka (eks karyawan PT APS) mengatakan siap bekerja, upaya untuk mempekerjakan mereka adalah berkoordinasi dengan pihak perusahaan APS yang ada di Jakarta," kata dia, Selasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suwirta berjanji untuk segera berkomunikasi dengan PT APS. Jika perusahaan tersebut tidak sempat datang ke Bali, Komisi IV DPRD Bali akan berupaya menggelar pertemuan secara virtual.
"Pihak APS ini segera saya temukan dan saya ajak berbicara. Mungkin satu minggu ini bisa selesai," imbuh mantan bupati Klungkung itu.
Suwirta memastikan tuntutan dari karyawan PT APS yang dipecat dapat disampaikan dan ditindaklanjuti oleh perusahaan. "Kami berusaha bicara secara kekeluargaan bagaimanapun mereka mengabdi cukup lama," imbuh politikus PDI Perjuangan itu.
detikBali telah mencoba meminta konfirmasi Brand Manager PT APS Cabang Denpasar, Djoko Setyo Pembudi, terkait rencana pertemuan dengan DPRD Bali. Namun, Djoko mengatakan masih menunggu arahan manajemen pusat.
"Masih menunggu arahan manajemen pusat," ujar Djoko singkat saat dihubungi melalui WhatsApp.
Untuk diketahui, Serikat Pekerja Mandiri PT Angkasa Pura Support (APS) Bandara Ngurah Rai beberapa kali menggelar aksi demonstrasi. Mereka menuntut keadilan terkait pemecatan enam pekerja APS yang dianggap sepihak.
Selain itu, FSPM Bali bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali juga melaporkan PT APS ke Ditkrimsus Polda Bali. PT APS dipolisikan atas dugaan praktik perburuhan tidak sehat yang dilakukan terhadap ratusan pekerja di perusahaan tersebut.
Mereka menuding PT APS memecat enam karyawannya secara sepihak. Selain itu, mereka juga menilai proses perubahan status pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) menjadi tenaga kontrak tidak sesuai dengan putusan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 27/PUU-IX/2011.
LBH dan FSPM juga menuding perusahaan melakukan berbagai cara untuk mengolah para pekerja demi mengubah status kerja mereka menjadi pegawai kontrak. Tak hanya itu, LBH dan FSPM juga melaporkan PT APS terkait dugaan intimidasi terhadap pekerjanya yang melakukan mogok kerja.
(iws/iws)