Layanan SIM Keliling 18 Maret 2025 Hadir di Tabanan-Badung, Cek Lokasinya!

Layanan SIM Keliling 18 Maret 2025 Hadir di Tabanan-Badung, Cek Lokasinya!

Vincencia Januaria Molo - detikBali
Selasa, 18 Mar 2025 02:30 WIB
Ilustrasi SIM A dan C
Foto: Ilustrasi SIM A dan SIM C. (Rachman_punyaFOTO)
Badung -

Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling hadir din Tabanan dan Badung pada Selasa (18/3/2025). Layanan ini dapat memudahkan proses perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus ke kantor Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM (Satpas).

Layanan SIM Keliling tentu sangat membantu Anda yang ingin mengurus perpanjangan SIM dengan cepat dan praktis. Yuk, simak informasi lengkapnya agar kalian bisa memanfaatkan layanan ini dan tetap taat aturan berkendara!

SIM Keliling Tabanan Senin, 17 Maret 2025

  • Lokasi: Astra Motor Gerokgak.
  • Waktu pelayanan: 08.15 Wita-selesai.

SIM Keliling Badung Senin, 17 Maret 2025

  • Lokasi: Traffic Light (TL) Pengubengan Kangin (Malboro Barat dan Mall Pelayanan Puspem Badung.
  • Waktu pelayanan: 08.30 Wita-selesai.

Biaya Perpanjangan:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Persyaratan Perpanjangan SIM Keliling

  • Fotokopi SIM lama dan KTP
  • Membawa SIM dan KTP asli yang akan diperpanjang
  • Bukti tes psikologi dan Surat Keterangan Sehat
  • Membawa bolpoin sendiri

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Layanan ini tidak bisa digunakan untuk:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Pembuatan SIM baru.
  • Penggantian SIM yang hilang.
  • Perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah kadaluarsa (habis).

Jika masa berlaku SIM sudah kedaluwarsa, pemilik SIM harus membuat SIM baru di kantor Satpas. Layanan ini bertujuan untuk mempermudah perpanjangan SIM yang masih aktif dengan cara yang cepat dan praktis. Poin penting yang ditekankan adalah untuk memastikan masa berlaku SIM belum habis jika ingin menggunakan layanan SIM Keliling.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads