Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) yang beragama Islam untuk work from anywhere (WFA) pada libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri. Aturan itu berlaku pada periode arus mudik Lebaran mulai 24-27 Maret 2025.
Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran terkait penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN dan penyelenggaraan pelayanan. Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra tertanggal 12 Maret 2025.
Dalam salah satu poin tertulis penerapan pola kerja secara fleksibel atau flexible working arrangement (FWA) hanya dapat diberikan kepada pegawai ASN yang beragama Islam. Pemprov Bali juga menjamin penyelenggaraan pelayanan publik tetap berjalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perangkat Daerah agar menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat. Oleh karena itu, penyesuaian pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu), hanya dapat diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang beragama Islam melalui penerapan pola kerja kedinasan secara fleksibel/Flexible Working Arrangement (FWA) dengan mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali," tulis Indra dalam surat tersebut yang dikutip detikBali, Minggu (6/3/2025).
Penyesuaian tugas kedinasan tersebut dilaksanakan selama empat hari mulai 24-27 Maret 2025. Indra meminta kepala dinas agar melakukan pemantauan dan pengawasan dalam penerapan pola kerja ini agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik ke masyarakat.
(nor/nor)