ASN Pemprov Bali Belum Tentu Bisa WFA Jelang Lebaran

ASN Pemprov Bali Belum Tentu Bisa WFA Jelang Lebaran

Sui Suadnyana, Rizki Setyo - detikBali
Kamis, 06 Mar 2025 14:03 WIB
Ilustrasi Pegawai ASN
Foto: Ilustrasi ASN. (Getty Images/Yamtono_Sardi)
Denpasar -

Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali belum tentu bisa bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) jelang Lebaran 2025. Musababnya, kinerja ASN di daerah bersentuhan langsung dengan masyarakat.

"Makanya perlu ada kajian mendalam, jangan sampai kebijakan itu mengganggu kebijakan publik pelayanan ke masyarakat," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bali, Ketut Lihadnyana, kepada detikBali, Kamis (6/3/2025).

Menurut Lihadnyana, WFA tidak bisa diterapkan di rumah sakit, samsat, maupun pelayanan publik lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihadnyana mengaku hingga saat ini belum menerima surat dari pemerintah pusat mengenai kebijakan WFA jelang Idul Fitri. Biasanya, setelah ada surat resmi dari kementerian terkait, akan diadakan rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Bali.

"Belum (ada teknisnya), suratnya belum soalnya. Kami kan bekerja sesuai dengan pusat," imbuh mantan Penjabat (Pj) Bupati Buleleng itu.

ADVERTISEMENT

Lihadnyana berujar kebijakan yang sudah diterapkan saat bulan Ramadan saat ini hanya perubahan jam kerja ASN mulai pukul 08.00-15.30 Wita.

"Karena kami harus menghormati saudara kami agar lebih khusyuk untuk menjalankan ibadah. Karena kami yakin dengan ibadah yang khusyuk pasti akan membawa berkah untuk kita semua," beber Lihadnyana

Sebelumnya, dilansir dari detikNews, pemerintah terus mematangkan persiapan mudik Lebaran 2025 agar perjalanan masyarakat lebih aman dan nyaman. Sejumlah kebijakan strategis pun disepakati, mulai penyesuaian libur sekolah, diskon tarif tol, hingga stok pangan.

Kesepakatan itu diambil saat Rapat tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, di kantor Kemenko PMK, Rabu (5/3/2025).

Pratikno mengungkapkan kebijakan pertama yang disepakati adalah terkait libur sekolah dan madrasah yang awalnya dimulai pada 26 Maret 2025, dimajukan menjadi 21 Maret hingga 8 April 2025. Hal ini, menurut dia, bertujuan mengurangi kepadatan arus mudik dan balik.

Selain itu, ASN mendapatkan fleksibilitas kerja berdasarkan Surat Edaran Menpan RB No 2 Tahun 2025, yang menetapkan kebijakan flexible working arrangement pada 24-27 Maret 2025.

"Sudah diterbitkan surat edaran dari KemenPAN-RB bahwa flexible working arrangement bagi ASN itu telah ditetapkan mulai 24 sampai 27 Maret 2025. Kemudian, libur sekolah dan madrasah yang awalnya dimulai 26 Maret, dimajukan menjadi 21 Maret-8 April 2025. Rentang waktu yang lebih panjang ini diharapkan dapat mengurangi risiko penumpukan di jalur mudik maupun arus balik," ujar Pratikno dalam keterangan yang diterima.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads