Polda Bali Sidak MinyaKita di Pasar Ketapian Denpasar, Tak Ada Kecurangan

Polda Bali Sidak MinyaKita di Pasar Ketapian Denpasar, Tak Ada Kecurangan

Sui Suadnyana, Fabiola Dianira - detikBali
Sabtu, 15 Mar 2025 20:03 WIB
Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Bali menggelar sidak peredaran Minyakita di Pasar Ketapian, Denpasar, Jumat (14/3/2025). (Dok. Polda Bali)
Foto: Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Bali menggelar sidak peredaran Minyakita di Pasar Ketapian, Denpasar, Jumat (14/3/2025). (Dok. Polda Bali)
Denpasar -

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Pangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) peredaran minyak goreng merek MinyaKita ke Pasar Ketapian, Denpasar, Jumat (14/3/2025). Sidak dilakukan untuk memastikan kesesuaian takaran serta harga jual MinyaKita di pasaran.

Selain di Pasar Ketapian, polisi juga mengecek sejumlah warung dan kios di sekitar Denpasar. Petugas mengecek MinyaKita yang dijual di lokasi-lokasi tersebut dengan mengambil sampel secara acak. Isi MinyaKita kemudian diukur menggunakan gelas takar.

Hasil sidak, para pedagang mengaku memperoleh MinyaKita dari sales yang datang setiap tiga hari sekali. Hasil pengukuran menunjukkan takaran MinyaKita dalam kemasan botol maupun plastik sesuai dengan standar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satgas Pangan juga tidak menemukan pelanggaran terkait harga jual MinyaKita. Produk minyak goreng yang disubsidi pemerintah itu masih dijual sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Wiliam Sitorus, menegaskan akan terus melakukan sidak serupa guna mencegah praktik kecurangan dalam takaran maupun harga MinyaKita.

ADVERTISEMENT

"Kami tidak ingin ada manipulasi dalam takaran atau permainan harga MinyaKita, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri yang rentan terjadi pelanggaran seperti ini," ujar Wiliam.

Wiliam juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan ke Satgas Pangan di Ditreskrimsus Polda Bali jika menemukan kecurangan dalam penjualan komoditas yang telah diatur pemerintah.

"Kami menjamin keamanan dan kerahasiaan pelapor. Jika ada bukti pelanggaran, kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegas William.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads