Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan kecurangan isi minyak goreng merek Minyakita di sejumlah pasar Kota Mataram. Isi minyak tidak sesuai dengan yang tertera pada kemasan.
"Kuantitasnya yang berkurang dan pengurangannya bervariasi. Isinya tidak sesuai dengan yang ada dalam kemasan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB, Kombes Idham Mahdi, Kamis (14/3/2025).
Idham menjelaskan, Ditreskrimsus Polda NTB sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut atas temuan itu. Selain itu, Ditreskrimsus Polda NTB juga berkoordinasi dengan berbagai pihak, seperti, pabrik Minyakita, dan pemerintah setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada intinya kami lakukan pengawasan, kami akan koordinasikan ke pusat. Karena perusahaan yang melakukan pengemasan Minyakita ini produsen sana. Untuk saat ini, langkah yang kami lakukan baru penyelidikan," ujar Idham.
Peredaran Minyakita di NTB tidak ditarik meski polisi telah menemukan kecurangan. Idham mengungkapkan hal itu untuk menghindari terjadinya kelangkaan yang bisa mengganggu pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Idham juga mengakui adanya informasi di tengah masyarakat yang menemukan adanya Minyakita yang berisikan minyak curah. Ditreskrimsus Polda NTB akan melakukan uji sampel terhadap temuan tersebut.
"Kalau sudah seperti itu, nanti kami melakukan uji sampel, kemudian kami akan cek lagi, apakah itu memang minyak curah atau tidak," tegas Idham.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke Pasar Kebon Roek, Ampenan, Selasa (11/3/2025). Pemkot menemukan kecurangan dalam kemasan minyak goreng merek Minyakita di pasar tersebut. Minyakita kemasan 1 liter setelah diukur ternyata isinya hanya 850 mililiter (ml) hingga 980 ml.
Kepala Bidang Bahan Pokok dan Penting (Bapokting) Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram, Sri Wahyunida, mengatakan sampel brand Minyakita yang diambil berasal dari produsen yang berbeda-beda. Dari empa sampel, hanya satu yang takarannya pas.
"Yang lain-lain (tiga sampel) ada yang kurang 150 mililiter dari temuan di lapangan," ujar Nida, sapaan Sri Wahyunida.
Dia mengungkapkan satu sampel Minyakita yang sesuai dengan label 1 liter, merupakan produksi dari salah satu perusahaan besar. Sementara, tiga sampel yang isinya kurang dari label 1 liter merupakan produksi perusahaan kecil.
"Perusahaan kecil lainnya itu rata-rata kurang, contoh saja satu pedagang tadi (yang kami sidak) beratnya sekitar 980 mililiter setelah diuji pakai botol. Berarti kurang dari 20 mililiter," jelas Nida.
Menurutnya, berdasarkan aturan Bidang Meteorologi Disdag Kota Mataram, batas kewajaran yang diizinkan (BKD) ialah 15 min dan 15 plus. "Artinya, batas kewajaran yang diizinkan bisa 15 lebihnya pas. Hitungannya dia kurang 5 (mililiter), kalau 20 (mililiter) tadi yang 980 mililiter, berarti kurang 20 (mililiter) menurut perhitungan, tetapi ada batas BKD 15 min dan 15 plus," terang Nida.
Dalam sidak tersebut, Pemkot Mataram bersama Polres Mataram menemukan harga Minyakita di pasaran cukup beragam. Harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah untuk Minyakita 1 liter adalah Rp 15.700. Namun, pedagang menjual dengan harga Rp 17 ribu hingga Rp 19 ribu per liter.
"Harga Minyakita (di pasar) rata-rata Rp 18 ribu hingga Rp 19 ribu per liter. Tetapi kami pakai rata-rata Rp 18 ribu per liter karena di pasar di pasar tradisional itu sudah lepas harganya. Kecuali di retail, harganya masih sesuai dengan HET," ucap Nida.
(dpw/dpw)