Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD) RI Ismeth Abdullah memberikan pujian kepada anggota DPD dari Bali, Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik alias Niluh Djelantik. Pujian itu dilontarkan seusai proses verifikasi di kantor perwakilan DPD RI Provinsi Bali di Denpasar, Jumat (7/3/2025).
"Ya memang Ibu Niluh ini memperjuangkan masyarakatnya, Ibu Niluh itu berjuang. Masyarakat Bali mestinya bangga punya anggota DPD Bali seperti Ibu Niluh ini," tutur Ismeth saat diwawancarai awak media.
Proses verifikasi yang dilakukan BK DPD itu menindaklanjuti laporan seorang pengacara di Bali, Togar Situmorang. Niluh dilaporkan ke BK DPD berawal upayanya menuntut regulasi driver taksi online wajib ber-KTP Bali. Togar menilai hal itu menyalahi konstitusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan BK Paling Lambat 13 Maret
BK DPD RI akan memutuskan nasib Niluh paling lambat 13 Maret 2025. Ismeth mengatakan informasi yang telah dikumpulkan oleh BK DPD akan dibawa ke Jakarta untuk dirumuskan.
"Mungkin tanggal 13, sebelum paripurna, sebelum akhir bulan," kata Ismeth.
Ismeth menyampaikan kedatangan BK DPD RI ke Bali sebagai kepedulian terhadap anggota DPD. Sebab, Niluh Djelantik dilaporkan ke BK DPD RI.
"Kami tadi mendapatkan informasi dari Ibu Niluh, jadi maksud kunjungan hari ini mendapatkan informasi yang lengkap dari Ibu Niluh, itu saja," jelas mantan Gubernur Kepulauan Riau itu.
Ismeth menegaskan proses verifikasi berjalan lancar tanpa mencari posisi yang salah maupun benar. Dia memastikan tidak ada surat peringatan yang keluar dari BK DPD RI kepada Niluh Djelantik.
Terpisah, Niluh Djelantik menyampaikan kronologi sepenuhnya kepada BK DPD RI. Memang, dia mengakui ada penggunaan kata 'lebian munyi' yang mana kata tersebut dipermasalahkan oleh Togar Situmorang sebagai pelapor. Dalam bahasa Indonesia, frasa 'lebian munyi' bisa dimaknai terlalu banyak berbicara.
"Kami berbicara di atas tanah kelahiran kami sendiri menggunakan bahasa sehari-hari kami pakai, kami tidak menggunakan bahasa yang menyerang personal seseorang," ungkap dia.
"Proses verifikasi sudah selesai sekarang, Yang Mulia BK sedang melakukan pertemuan menentukan langkah selanjutnya," tandas pengusaha sepatu itu.
Niluh Usulkan Revisi Perda Taksi Online
Niluh Djelantik mengusulkan revisi pada Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 40 Tahun 2019 tentang Taksi Online. Poin yang direvisi adalah menambahkan penerapan KTP Bali untuk pendaftaran pengemudi taksi online di Bali.
"Permintaan seruan dari kami semua untuk revisi Pergub Nomor 40 Tahun 2019 terkait penggunaan syarat surat domisili, di mana kami meminta surat tersebut direvisi menjadi penerapan KTP Bali untuk pendaftaran pengemudi di Bali," kata Niluh.
Niluh mengaku telah beberapa kali bersama Forum Driver Pariwisata Bali untuk menyampaikan hal ini kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Bali.
"Beliau kan baru dilantik, sebelumnya kan sudah, nah sekarang kami akan kulo nuwun (permisi) lagi, say hello, kami berikan suratnya kepada beliau. Kami meminta tenggat waktu dan tandatangani," tutur dia.
Daerah Lain Sudah Menerapkan
Niluh melihat regulasi mengenai driver angkutan online itu di daerah-daerah lain sudah diterapkan, hanya Bali yang belum.
"Kami tanya semeton kami di Madura, Sumedang, Surabaya, Jember, Banyuwangi mereka memberlakukan peraturan daerah mereka," ungkap perempuan yang memiliki usaha sepatu itu.
Poin ini juga merupakan salah satu tuntutan para sopir pariwisata kepada DPRD Bali beberapa waktu lalu.
Mereka meminta untuk dibuatkan standardisasi tarif bagi angkutan sewa khusus, dan melakukan standardisasi pada driver pariwisata yang berasal dari luar Bali.
Terkait poin tersebut, forum driver juga meminta agar dilakukan revisi Pergub Bali Nomor 40 Tahun 2019 tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus Berbasis Aplikasi di Bali.
Dikawal Ratusan Driver
Ratusan orang yang tergabung dari Forum Driver Pariwisata Bali mengawal Niluh di kantor DPD RI Bali. Forum Driver Pariwisata Bali itu dari beberapa komunitas driver. Di antaranya, Galang Kangin Sanur, Bali Nine Nine, Bali Segara Transport, dan Bali Trans. Mereka sudah memenuhi halaman kantor DPD sejak pagi.
"Semangat Mbok Niluh, kami kawal sampai selesai," teriak seluruh driver pariwisata saat Niluh Djelantik hadir.
Niluh menyampaikan terima kasih atas kepercayaan masyarakat kepada dirinya. Dia akan menyampaikan seluruh runtutan permasalahan dengan sebenar-benarnya kepada BK DPD RI.
"Kami ke di sini untuk melaksanakan proses verifikasi, karena setiap laporan dari mana pun harus diterima dengan baik," ujar Niluh kepada Forum Driver Pariwisata.
Proses verifikasi faktual berjalan tertutup. Proses tersebut dimulai pukul 10.20 Wita dipimpin langsung oleh Ketua BK DPD RI Ismeth Abdullah.
Sebelumnya, Niluh dilaporkan ke BK DPD RI oleh Togar Situmorang dan Axl Mattew Situmorang. Niluh menyatakan siap memberikan penjelasan ke BK DPD RI.
Hal itu bermula saat pernyataan Togar terkait aturan driver online harus ber-KTP Bali dinilai melanggar konstitusi. Melihat itu Niluh merespons pernyataan Togar. Dia merasa memiliki tanggung jawab untuk memberikan pandangan sebagai warga Bali.
(hsa/hsa)