Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD) RI akan memutuskan nasib anggota DPD RI dari Bali, Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik atau Niluh Djelantik, paling lambat 13 Maret 2025. Ketua BK DPD RI Ismeth Abdullah mengatakan informasi yang telah dikumpulkan oleh BK DPD akan dibawa ke Jakarta untuk dirumuskan.
"Mungkin tanggal 13 sebelum paripurna, sebelum akhir bulan," kata Ismeth di kantor perwakilan DPD RI Bali, Jumat (7/3/2025).
Ismeth menyampaikan kedatangan BK DPD RI ke Bali sebagai kepedulian terhadap anggota DPD. Sebab, Niluh Djelantik dilaporkan ke BK DPD RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tadi mendapatkan informasi dari Ibu Niluh, jadi maksud kunjungan hari ini mendapatkan informasi yang lengkap dari Ibu Niluh, itu saja," jelas mantan Gubernur Kepulauan Riau itu.
Ismeth menegaskan proses verifikasi berjalan lancar tanpa mencari posisi yang salah maupun benar. Dia memastikan tidak ada surat peringatan yang keluar dari BK DPD RI kepada Niluh Djelantik.
"Ya memang Ibu Niluh ini memperjuangkan masyarakatnya, Ibu Niluh itu berjuang. Masyarakat Bali mestinya bangga punya anggota DPD Bali seperti Ibu Niluh ini," tuturnya.
Terpisah, Niluh Djelantik menyampaikan kronologi sepenuhnya kepada BK DPD RI. Memang, dia mengakui ada penggunaan kata "lebian munyi" yang mana kata tersebut dipermasalahkan oleh Togar Situmorang sebagai pelapor. Dalam bahasa Indonesia, frasa "lebian munyi" bisa dimaknai terlalu banyak berbicara.
"Kami berbicara di atas tanah kelahiran kami sendiri menggunakan bahasa sehari-hari kami pakai, kami tidak menggunakan bahasa yang menyerang personal seseorang," ungkap dia.
"Proses verifikasi sudah selesai sekarang, Yang Mulia BK sedang melakukan pertemuan menentukan langkah selanjutnya," tandas pengusaha sepatu itu.
(hsa/hsa)