Cek Ketaatan Bayar Pajak, Petugas Periksa Surat-surat Pengendara di Tabanan

Cek Ketaatan Bayar Pajak, Petugas Periksa Surat-surat Pengendara di Tabanan

Sui Suadnyana, Firizqi Irwan - detikBali
Kamis, 06 Mar 2025 14:26 WIB
Petugas memeriksa surat kendaraan di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Tabanan, pada Kamis (6/3/2025). (Ahmad Firizqi Irwan/detikBali)
Foto: Petugas memeriksa surat kendaraan di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Tabanan, pada Kamis (6/3/2025). (Ahmad Firizqi Irwan/detikBali)
Tabanan -

Petugas gabungan memeriksa surat-surat pengendara bermotor di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Tabanan, Bali. Petugas itu terdiri UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, dan Polres Tabanan.

Ketua Tim Pemeriksaan dan Penagihan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, I Gusti Agung Bagus Rudy, menjelaskan pemeriksaan surat-surat kendaraan dilakukan untuk mencari informasi ketaatan masyarakat dalam membayar pajak.

"Ini dilakukan untuk memeriksa kendaraan terutama pelat Bali yang digunakan di Tabanan," jelas Rudy kepada detikBali, Kamis (6/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor di Bali baru 70 persen. Hal ini menjadi pekerjaan bagi pemerintah daerah sehingga perlu dilakukan operasi gabungan.

Setidaknya ada 43 personel gabungan yang diterjunkan untuk memeriksa kendaraan. Hasilnya, banyak kendaraan yang digunakan di Tabanan, tetapi tidak berdomisili di wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

"Jika kendaraan digunakan di Tabanan, sebaiknya di balik nama agar opsen pajak masuk ke Tabanan," pinta Rudy.

Rudy menjelaskan pajak yang masuk ke provinsi harus segera diserahkan ke kabupaten/kota secara real-time harian. Hal itu sesuai sistem opsen pajak dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 dan diturunkan dalam UU Nomor 1 Tahun 2024.

"Ini akan meningkatkan pendapatan daerah (Kabupaten/Kota)," imbuh Rudy.

Tak hanya operasi di jalan, UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) juga melakukan penagihan secara door to door ke rumah warga yang tercatat tidak taat pembayaran.

Rudy mengungkapkan faktor masyarakat tidak membayar pajak kendaraan karena keterlambatan hingga lupa. Guna mengantisipasi hal itu, pihaknya sudah melakukan program WA Blast. "Sistem notifikasi via Whatsapp yang mengingatkan masyarakat wajib pajak sebelum jatuh tempo," jelasnya.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads