Adi Arnawa Ingin THR Rp 2 Juta per KK Dimulai Saat Idul Fitri-Galungan

Adi Arnawa Ingin THR Rp 2 Juta per KK Dimulai Saat Idul Fitri-Galungan

Agus Eka - detikBali
Senin, 03 Mar 2025 21:45 WIB
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa seusai paripurna DPRD Badung masa persidangan II Tahun 2024/2025, Senin (3/3/2025). (Foto: Agus Eka/detikBali)
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung I Bagus Alit Sucipta seusai paripurna DPRD Badung masa persidangan II Tahun 2024/2025, Senin (3/3/2025). (Foto: Agus Eka/detikBali)
Badung -

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menginginkan agar program insentif Rp 2 juta per kepala keluarga (KK) di Badung jelang hari raya keagamaan bisa segera terealisasikan. Ia sudah memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Badung Ida Bagus Surya Suamba untuk segera mengeksekusi program tunjangan hari raya (THR) tersebut.

"Kami juga perintahkan Pak Sekda menyiapkan semuanya. Sehingga tidak ada alasan Pak, tidak ada alasan, Idul Fitri dan Galungan ini, Rp 2 juta per KK akan segera direalisasikan," tegas Adi Arnawa saat acara pisah sambut Bupati Badung di Puspem Badung, Senin (3/3/2025).

Menurut Adi, Idul Fitri dan Galungan menjadi hari raya keagamaan yang paling dekat untuk merealisasikan insentif hari raya itu. Ia meyakini masyarakat Badung sudah penasaran dengan program yang menjadi janji politiknya saat kampanye Pemilihan Bupati (Pilbup) Badung 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jelang hari raya sering sekali terjadi kenaikan harga bahan pokok. Dengan kondisi itu, pemerintah yang akan intervensi. Ini adalah kebijakan meringankan beban masyarakat," kata Adi sebelumnya.

Adi menegaskan regulasi pemberian insentif Rp 2 juta per KK sedang digodok. Bupati asal Desa Pecatu, Kuta Selatan, itu menegaskan program yang menyangkut pengelolaan keuangan daerah harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

"Jangan gusar atau gelisah. Saya sering kontak-kontak dengan Pak Wakil Bupati bahwa Idul Fitri mudah-mudahan untuk segera (terealisasi). Kami berdua tidak akan diam," sebut Adi.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung juga membahas syarat penerima program insentif hari raya Rp 2 juta per keluarga di Gumi Keris agar tepat sasaran. Kriteria penerima insentif ini mencakup aspek pendapatan, domisili, serta syarat lainnya.

Adapun, insentif hari raya ini akan diberikan kepada masyarakat yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta. Aparatur sipil negara (ASN) maupun anggota TNI/Polri tidak termasuk dalam ketentuan penerima insentif hari raya tersebut.




(iws/nor)

Hide Ads