BEM Unud Sebut Layanan Trans Sarbagita Beda Jauh dengan Bus TMD

BEM Unud Sebut Layanan Trans Sarbagita Beda Jauh dengan Bus TMD

Fabiola Dianira - detikBali
Kamis, 27 Feb 2025 15:37 WIB
Suasana audiensi antara DPRD dengan BEM Unud dan pengguna Trans Metro Dewata di Wantilan DPRD Propinsi Bali (27/2/2025). (Fabiola Dianira)
Foto: Suasana audiensi antara DPRD dengan BEM Unud dan pengguna Trans Metro Dewata di Wantilan DPRD Provinsi Bali (27/2/2025). (Fabiola Dianira/detikBali)
Denpasar -

Audiensi antara mahasiswa Universitas Udayana (Unud) dan pengguna bus Trans Metro Dewata (TMD) dengan Dinas Perhubungan (Dishub) serta DPRD Bali berlangsung panas. Mahasiswa terlihat gusar ketika anggota dewan meminta mahasiswa memanfaatkan bus Trans Sarbagita selagi bus TMD berhenti beroperasi.

"Saat ini masih ada bus Sarbagita," ujar perwakilan Komisi I DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, dalam audiensi yang juga dihadiri massa dari Forum Diskusi Transportasi Bali (FDTB) itu di Wantilan DPRD Bali, Kamis (27/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, ucapan Rai justru memicu reaksi keras dari Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unud I Wayan Arma Surya Darma Putra yang spontan menyela dari tempat duduknya.

ADVERTISEMENT

"Sarbagita dan TMD secara fasilitas itu berbeda!" serunya lantang. Sorak-sorai dan tepuk tangan menggema di ruangan, mendukung ucapan Arma.

Dalam pertemuan itu, ratusan mahasiswa dan pengguna TMD menyuarakan keinginan mereka agar bus TMD yang berhenti selama dua bulan kembali beroperasi. Mereka yang mengandalkan bus TMD untuk mobilitas kini kesulitan. Termasuk para mahasiswa yang biasanya setiap hari berangkat ke kampus dengan bus TMD.

"Tidak usah muluk-muluk membangun MRT dengan anggaran besar, tapi kendaraan yang saat ini dibutuhkan justru tidak ada," cecar Arma di hadapan para legislator.

Arma juga menyoroti pengembangan bus TMD oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang terkesan tidak serius selama lima tahun terakhir. Misalnya, ketiadaan halte yang layak. Para penumpang yang disediakan tanda pemberhentian bus untuk menunggu.

Arma juga mengingatkan kewajiban Pemprov Bali menjalankan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023. Pada pasal 25, Arma berujar, pemerintah wajib menyisihkan minimal 10 persen dari pajak kendaraan bermotor untuk kepentingan transportasi umum.

"Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 juga mengharuskan pemerintah mengalokasikan APBD untuk sektor transportasi publik," tegas dia.

Menanggapi tuntutan mahasiswa, Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan Provinsi Bali, I Nyoman Sunarya, berdalih pengelolaan bus TMD dan Trans Sarbagita berbeda.

"TMD berada dalam program Kementerian Perhubungan, sehingga memiliki standar sendiri dengan anggaran yang lebih besar. Kami berusaha memberikan layanan untuk bus Sarbagita sesuai dengan anggaran daerah yang ada," jelasnya.

Dia juga berjanji mendorong perbaikan fasilitas untuk pengguna bus. Namun, harus disesuaikan dengan anggaran yang ada. "Kalau anggarannya memungkinkan dan mendapat dukungan, tentu kami akan perbaiki," tutup Sunarya.




(hsa/hsa)

Hide Ads