Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali belum dapat memastikan penambahan rute di Koridor 2 bus Trans Sarbagita bisa terealisasi pada tahun ini.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bali I Gde Wayan Samsi Gunarta menyampaikan, pihaknya masih mengecek kesiapan rute tersebut, termasuk ketersediaan anggaran.
"Belum saya cek kesiapannya di Sarbagita, termasuk cukup tidaknya dana yang tersedia untuk tahun ini," kata Samsi kepada detikBali, Senin (21/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Samsi menyebut saat ini pihaknya tengah menghitung kemampuan pendanaan yang dibutuhkan apabila rute diperpanjang hingga ke pusat Kota Gianyar. Menurutnya, perpanjangan rute bertujuan untuk menutup kesenjangan layanan angkutan umum di kawasan tersebut.
"Ada gap di layanan angkutan umum kota Gianyar yang selama ini tidak terlayani," tuturnya.
Rencana penambahan rute Trans Sarbagita ini sebelumnya diungkapkan oleh Kepala UPTD Trans Sarbagita I Nyoman Wiratama. Menurutnya, rute Koridor 2 GOR Ngurah Rai Denpasar-Batubulan akan diperpanjang menjadi GOR Ngurah Rai Denpasar-Kota Gianyar agar terintegrasi dengan rute bus Trans Metro Dewata (TMD).
"Koridor 2 dulu, Batubulan-GOR Ngurah Rai PP (pergi-pulang), rencananya ditambah GOR Ngurah Rai-Kota Gianyar untuk menyambungkan koridor TMD GOR Ngurah Rai-Ubud menuju Kota Gianyar," ujar Wiratama kepada detikBali, Kamis (17/4/2025).
Meski demikian, Wiratama belum dapat memastikan kapan rute baru itu akan direalisasikan. Ia menjelaskan, proses tersebut masih dalam tahap kajian dan menunggu persetujuan dari Dishub Bali.
"Karena itu ada proses penganggaran, mulai dari pengajuan kami sampai dengan disetujui oleh Tim Anggaran Pemprov Bali," jelasnya.
Wiratama menambahkan, anggaran operasional Trans Sarbagita dipastikan akan membengkak jika penambahan rute dilakukan. Saat ini, pihaknya lebih dulu fokus pada pengaturan ulang rute awal yang terdampak penghentian operasional bus TMD sejak 1 Januari 2025.
Pengaturan ulang rute ini bertujuan menambal sebagian layanan yang kosong. Namun, langkah tersebut masih menunggu arahan dan persetujuan dari Dishub Bali.
(dpw/dpw)