Pemkab Buleleng Mulai Wajibkan Pegawai Bawa Tumbler

Pemkab Buleleng Mulai Wajibkan Pegawai Bawa Tumbler

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Selasa, 25 Feb 2025 04:30 WIB
Apel pagi Pemkab Buleleng, Senin (24/2/2025). (Foto : Dok. Pemkab Buleleng)
Apel pagi Pemkab Buleleng, Senin (24/2/2025). (Foto : Dok. Pemkab Buleleng)
Buleleng -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng mulai mewajibkan para pegawainya menggunakan tumbler dan melarang pemakaian air minum dalam kemasan plastik dalam seluruh kegiatan resmi pemerintahan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 600.1.17.3/2881/II/DLH/2025.

Kepala Diskominfosanti Buleleng, Ketut Suwarmawan, mengungkapkan kebijakan tersebut bertujuan mengurangi pencemaran plastik. Menurutnya, kebijakan itu sekaligus memperkuat implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

"Kami berharap seluruh instansi pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat dapat bekerja sama dalam menerapkan kebijakan ini demi menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan Bali," ujar Suwarmawan atau yang akrab disapa Ketsu itu saat ditemui di Buleleng, Senin (24/2/2025).

Ketsu berharap kebijakan tersebut mendapat dukungan dari seluruh elemen masyarakat Buleleng. Selain mewajibkan membawa tumbler, Pemkab Buleleng juga melarang penggunaan tas kresek serta kemasan plastik untuk makanan juga tidak diperbolehkan di lingkungan kerja maupun acara resmi.

Ia membeberkan data yang menunjukkan lebih dari 20 persen sampah di Bali berasal dari plastik sekali pakai. "Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi limbah plastik yang mencemari lingkungan, terutama di kawasan pesisir dan laut," jelas Ketsu.

Pemkab Buleleng, dia melanjutkan, berencana menggandeng berbagai pihak, termasuk komunitas lokal dan sektor swasta, untuk memastikan kebijakan ini berjalan optimal. Sosialisasi hingga ke tingkat desa serta pemantauan ketat juga akan dilakukan untuk memastikan implementasi kebijakan tersebut.




(iws/dpw)

Hide Ads