Viral DLH Gianyar Pakai Minuman Kemasan Plastik Saat Lomba Peduli Lingkungan

Viral DLH Gianyar Pakai Minuman Kemasan Plastik Saat Lomba Peduli Lingkungan

Sui Suadnyana - detikBali
Sabtu, 22 Feb 2025 18:02 WIB
Lomba Desa Adat Peduli Lingkungan dari DHL Gianyar. (Dok. Instagram @pemkab_gianyar)
Foto: Lomba Desa Adat Peduli Lingkungan dari DHL Gianyar. (Dok. Instagram @pemkab_gianyar)
Gianyar -

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gianyar viral di media sosial (medsos) lantaran memakai air berkemasan plastik sekali pakai dalam Lomba Desa Adat Peduli Lingkungan. Walhasil, hal ini mendapatkan kritikan pedas dari warganet.

Foto yang tersebar memperlihatkan meja panitia dan peserta masih dipenuhi botol minum plastik sekali pakai. Padahal, lomba tersebut bertujuan menciptakan lingkungan desa adat yang bersih dan lestari.

Hal ini menuai kritik karena bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018. Regulasi tersebut melarang penggunaan plastik sekali pakai di lingkungan pemerintahan, termasuk dalam kegiatan rapat dan acara seremonial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Imbauan serupa juga telah disampaikan kepada pemerintah kabupaten/kota di Bali melalui Surat Penjabat Gubernur Bali Nomor B.24.500.9.14.2/484/PSLB3-PPKLH/DKLH terkait pembatasan penggunaan plastik. Surat tersebut menginstruksikan seluruh perangkat daerah, badan usaha milik daerah (BUMD), dan sekolah-sekolah di Bali agar tidak menyediakan air minum kemasan plastik serta mengedukasi pegawai agar membawa tumbler pribadi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali, Made Rentin, menyayangkan kejadian tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya menjadi contoh dalam upaya pengurangan sampah plastik.

ADVERTISEMENT

"Pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, harus menjadi pelopor dan teladan bagi masyarakat. Jika ingin mengajak masyarakat peduli lingkungan, maka harus memberi contoh terlebih dahulu," ujar Rentin dalam siaran pers, Sabtu (22/2/2025).

Rentin menegaskan sudah ada tiga imbauan resmi yang ditujukan kepada pemerintah daerah, BUMN, hingga sektor perbankan mengenai pembatasan plastik sekali pakai. Oleh karena itu, ia berharap seluruh pihak dapat menerapkan kebijakan ini sebagai bentuk komitmen terhadap Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 guna mengurangi timbulan sampah plastik di Pulau Dewata.

Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Gianyar, Made Sunata, menegaskan Lomba Desa Adat Peduli Lingkungan bertujuan meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap keasrian lingkungan.

"Lomba Desa Adat Peduli Lingkungan dimaksudkan untuk meningkatkan dan memupuk kepedulian krama desa adat tentang arti pentingnya pelestarian lingkungan, dan mendorong krama desa adat dalam pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan, serta memperkuat budaya krama desa adat dalam melestarikan lingkungan," tegas Sunata dikutip dari situs resmi Pemkab Gianyar.

Adapun yang menjadi acuan penilaian Lomba Desa Adat Peduli Lingkungan dari dewan juri adalah adanya perlindungan hutan dan rehabilitasi, manajemen pengelolaan sampah, pembangunan rendah karbon, serta ketangguhan desa adat terhadap adanya bencana. Panitia melakukan roadshow ke desa-desa yang menjadi peserta lomba sejak 4 hingga 27 Februari 2025.




(hsa/dpw)

Hide Ads