SIM Keliling 19 Februari 2025 Hadir di Tabanan dan Buleleng, Cek Lokasinya!

SIM Keliling 19 Februari 2025 Hadir di Tabanan dan Buleleng, Cek Lokasinya!

Vincencia Januaria Molo - detikBali
Rabu, 19 Feb 2025 04:30 WIB
Ilustrasi SIM A dan C
Foto: Ilustrasi SIM A dan C. (Rachman_punyaFOTO)
Bali -

Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling hadir di Tabanan dan Buleleng pada Rabu, 19 Februari 2025. Warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, bisa langsung mendatangi layanan SIM Keliling di lokasi tersebut.

SIM Keliling merupakan fasilitas yang disediakan kepolisian untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM di lokasi tertentu tanpa datang ke kantor polisi. Berikut jadwal layanan SIM Keliling di Jembrana dan Badung, Rabu, 19 Februari 2025.

SIM Keliling Tabanan Rabu, 19 Februari 2025

  • Lokasi: Pepito Buwir
  • Waktu Pelayanan: 08:00-selesai

SIM Keliling Buleleng Rabu, 19 Februari 2025

  • Lokasi: Desa Gobleg (Pertajam Gobleg), Banjar dan Dusun Celukan Bawang
  • Waktu Pelayanan: 09.00-12.00 Wita.

Agar permohonan perpanjangan SIM dapat diproses, harap melengkapi persyaratan berikut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) asli dan fotokopi sebanyak dua lembar sebagai bukti identitas.
  • Menyerahkan SIM yang masih berlaku dan fotokopi sebanyak dua lembar.
  • Menyerahkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani. Surat keterangan ini dapat diperoleh dari rumah sakit atau klinik yang ditunjuk.

Biaya Perpanjang SIM

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah mengatur biaya perpanjangan SIM. Berdasarkan peraturan tersebut, berikut biaya perpanjangan SIM.

  • SIM A: Rp 80.000.
  • SIM C: Rp 75.000.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM golongan A atau C. Demi kelancaran berkendara, sangat disarankan untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya berakhir. Jika melewati batas waktu, maka proses yang harus dilalui adalah pembuatan SIM baru.

Selalu pastikan membawa SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan. Mengabaikan kewajiban membawa SIM dapat mengakibatkan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 281 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).




(hsa/hsa)

Hide Ads