Sejumlah instansi pemerintahan mulai menerapkan pola kerja kedinasan secara fleksibel atau flexible working arrangement (FWA). Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, kini tak perlu lagi bekerja dari kantor. Hal ini menjadi salah satu opsi di tengah efisiensi anggaran pemerintah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengungkapkan kementeriannya turut melakukan penyesuaian pola kerja kedinasan secara FWA untuk para pegawai PANRB. Meski begitu, para ASN tetap dituntut bertanggung jawab menjaga kualitas pelayanan.
"Pelaksanaan penyesuaian FWA ini tidak mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan Kementerian PAN-RB kepada masyarakat. Penyesuaian pola kerja kedinasan yang dilakukan untuk menyelarasi dinamika pelaksanaan tugas saat ini dan salah satunya juga mendukung Inpres Nomor 1/2025," kata Rini dalam keterangan tertulis yang dikutip detikFinance, Jumat (14/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan efisiensi atau pemangkasan anggaran diterapkan seiring dengan keluarnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Inpres tersebut diteken Presiden Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025.
Sementara itu, kebijakan FWA telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN khususnya pada Pasal 8. Peraturan ini memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan secara FWA, baik dalam bentuk fleksibilitas lokasi maupun fleksibilitas waktu.
Implementasi kebijakan FWA tersebut diserahkan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pusat dan pemerintah daerah. Mereka bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan fleksibilitas tersebut sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Ketentuan tentang fleksibilitas kerja juga telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasal 4 huruf f dalam PP tersebut menyebutkan kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja dapat dijalankan dengan pengaturan fleksibel dalam hal waktu dan lokasi bekerja.
"Setiap instansi pusat dan Pemda dapat menerapkan pengaturan FWA sesuai dengan karakteristik dan kebutuhannya, selaras dengan kebijakan efisiensi anggaran yang tengah dijalankan pemerintah," ujar Rini.
Di sisi lain, Rini mengingatkan penerapan FWA harus memperhatikan dua prinsip utama. Pertama, target kinerja tetap tercapai sesuai dengan perencanaan organisasi. Kedua, pelayanan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan tetap optimal, tanpa gangguan, atau penurunan kualitas.
Kementerian PANRB sebelumnya juga telah menerapkan FWA seusai pandemi COVID-19. Para pegawai di unit kerja Kementerian PANRB dapat bekerja fleksibel dari rumah/lokasi lain. Aktivitas ini bisa ditentukan dengan batas maksimal 30 persen dari total pegawai di unit kerja tersebut.
Tak hanya itu, para pegawai juga dapat bekerja mulai pukul 09.00 WIB asalkan mengganti waktu kerja secara proporsional saat pulang bekerja, maksimal delapan kali dalam sebulan. Rini mengungkapkan kementeriannya saat ini menyesuaikan dinamika yang ada, termasuk pengaturan fleksibel lokasi satu hari dalam seminggu.
Artikel ini telah tayang di detikFinance. Baca selengkapnya di sini!
(iws/iws)