Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali merekomendasikan Finns Beach Club agar ditutup sementara. Musababnya, kelab yang berlokasi di kawasan Pantai Berawa, Kuta Utara, Badung, Bali, itu dinilai belum melengkapi perizinan.
Hal itu mengemuka saat rapat kerja bersama Komisi I DPRD Bali di kantor DPRD Bali, Kamis (13/2/2025). Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh manajemen Finns Beach Club.
"Kami merekomendasikan penutupan sementara kegiatan di Finns Beach Club sambil menunggu penyelesaian dari tim hukum dan administrasi," ujar Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama, Kamis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dewan juga menyoroti insiden pesta kembang api di Finns Beach Club pada Oktober 2024. Kelab itu menuai kecaman lantaran tetap menggelar pesta kembang api saat umat Hindu sedang melaksanakan ritual suci di Pantai Berawa.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sebelumnya juga telah melayangkan teguran tertulis kepada Finns Beach Club agar melengkapi perizinan dengan batas waktu 60 hari kerja. Namun, manajemen kelab itu tak kunjung melengkapi persyaratan tersebut.
Community Director Finns Beach Club, I Wayan Asrama, mengeklaim manajemen masih berproses melengkapi perizinan. Menurutnya, salah satu tahap yang memerlukan waktu lama adalah terkait pengurusan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
"Karena kami merupakan Penanaman Modal Asing (PMA), perizinan kami diproses di Jakarta. Kami belum bisa memastikan kapan selesai karena masih menunggu sidang dan prosesnya cukup lama," ujar Asrama.
Asmara lantas menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Bali dan menjelaskan duduk perkara pesta kembang api di Pantai Berawa tersebut. Menurutnya, insiden tersebut murni karena keteledoran.
"Kami juga selalu berkoordinasi dengan desa adat setempat dan mendukung masyarakat yang melakukan upacara adat," kata Asmara.
Finns Beach Club, dia berujar, telah menggelar upacara guru bendu piduka sebagai bentuk permohonan maaf secara niskala di Pantai Berawa pada 25 Oktober 2024. "Kami juga sudah berkoordinasi dengan keluarga yang menggelar upacara dan menghaturkan banten sebagai bentuk permintaan maaf," jelasnya.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, mengingatkan manajemen Finns Beach Club untuk menghormati adat dan budaya setempat. Ia menjelaskan pertemuan tersebut sebagai salah satu fungsi pengawasan dewan agar insiden serupa tidak terulang.
"Rekomendasi dari Polda Bali sebenarnya menyebutkan bahwa kembang api seharusnya dinyalakan di dalam area Finns Beach Club, bukan di ruang publik. Saya secara pribadi memaafkan kejadian ini, tetapi dalam konteks agama dan budaya, kami tetap mengedepankan adat dan tradisi," ujar Rai.
(iws/iws)