Seorang buruh bangunan berinisial FISD ditangkap polisi lantaran mencuri ponsel iPhone 12 Pro Max milik perempuan asal Rusia, GK. FISD mengembat ponsel milik bule Rusia itu di Pantai Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali, Selasa (4/2/2025).
"Tidak sampai 24 jam kami amankan pelaku. Dia buruh proyek tinggal sementara di bedeng proyek di Seseh Cemagi," ungkap Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana TJ saat dihubungi detikBali, Rabu (5/2/2025).
Adnyana menjelaskan ponsel milik perempuan Rusia itu bisa kembali setelah polisi menangkap FISD beberapa jam setelah kejadian. Selain ponsel, buruh bangunan berusia 20 tahun itu juga mengambil uang Rp 50 ribu dari tas milik GK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Adnyana, GK baru menyadari tas dan sejumlah barang penting miliknya raib seusai jalan-jalan di Pantai Pererenan. Situasi pantai yang sepi kemudian dimanfaatkan oleh FISD untuk mengambil barang-barang milik GK.
"Korban langsung ke Polsek Mengwi buat laporan," kata Adnyana.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap FISD di bedeng proyek tempatnya bekerja. Adnyana mengatakan buruh bangunan itu telah mengakui mencuri ponsel bule itu.
Kepada polisi, FISD juga mengakui meninggalkan beberapa barang milik GK seperti tas, ID card, dan airpod di toilet dekat pantai. "Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP," pungkas Adnyana.
(iws/gsp)