Semeton! Bagi kalian yang tinggal di wilayah Denpasar dan Badung, ada kabar baik mengenai perpanjangan SIM. Pada Rabu 29 Januari 2025, layanan SIM Keliling hadir untuk memudahkan proses perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus ke kantor SATPAS.
Layanan ini tentu sangat membantu Anda yang ingin mengurus perpanjangan SIM dengan cepat dan praktis. Yuk, simak informasi lengkapnya agar kalian bisa memanfaatkan layanan ini dan tetap taat aturan berkendara!
SIM Keliling Denpasar 29 Januari 2025
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
· Lokasi: MALL Pelayanan Public Lumintang
· Waktu Pelayanan: 09:00 WITA
SIM Keliling Badung Rabu 29 Januari 2025
· Lokasi: Jalan Teuku Umar Barat
· Waktu Pelayanan: 08.00-13.00 WITA
Biaya Perpanjangan:
· SIM A: Rp 80.000,-
· SIM C: Rp 75.000,-
Persyaratan Perpanjangan SIM Keliling Denpasar:
· Fotokopi SIM lama dan KTP
· Membawa SIM dan KTP asli yang akan diperpanjang
· Bukti tes psikologi
· Membawa bolpoin sendiri
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A (untuk mobil) dan SIM C (untuk sepeda motor) yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Layanan ini tidak bisa digunakan untuk:
· Pembuatan SIM baru
· Penggantian SIM yang hilang.
· Perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah kadaluarsa (habis).
Jika masa berlaku SIM sudah kedaluwarsa, pemilik SIM harus membuat SIM baru di kantor SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) karena perpanjangan melalui SIM Keliling tidak lagi bisa dilakukan. Layanan ini bertujuan untuk mempermudah perpanjangan SIM yang masih aktif dengan cara yang cepat dan praktis. Poin penting yang ditekankan adalah untuk memastikan masa berlaku SIM belum habis jika ingin menggunakan layanan SIM Keliling.
(nor/nor)